RINGTIMES BANYUWANGI – Simak hukum suami yang tidak memberikan nafkah kepada istri yang bekerja dan merasa tidak dilayani.
Memberi nafkah kepada istri adalah sebuah kewajiban suami.
Ketika ijab Kabul sudah diikhrarkan, maka suami memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kehidupan istri.
Lantas, bagaimana jika ada seorang suami yang merantau dan tidak menafkahi istrinya karena istri tersebut juga bekerja dan suami merasa tidak dilayani?
Menurut Buya Yahya sebagaimana yang dilansir dari berbagai sumber pada Jumat, 22 Oktober 2021, ada bab khusus mengenai kapan suami boleh tidak menafkahi istri.
Baca Juga: Hukum Memakai Kawat Gigi atau Behel dalam Islam Menurut Penjelasan Buya Yahya
Hal yang boleh dilakukan oleh seorang suami untuk tidak menafkahi istrinya adalah ketika istri tersebut tidak patuh.
Contoh istri yang tidak patuh adalah ketika diajak berhubungan suami istri maka ia menolak.
Kemudian juga ketika istri disuruh untuk tinggal bersama suaminya maka ia menolak.