Hukum Suami Menelan ASI Istri Saat Berhubungan Intim, Buya Yahya Beri Penjelasan

- 8 Agustus 2021, 14:02 WIB
Hukum suami yang tak sengaja menelan ASI istrinya saat berhubungan intim oleh Buya Yahya.
Hukum suami yang tak sengaja menelan ASI istrinya saat berhubungan intim oleh Buya Yahya. /Tangkapan layar kanal You Tube/Al-Bahjah TV

RINGTIMES BANYUWANGI – Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hukum suami menelan ASI istri ketika berhubungan intim.

Menghisap payudara merupakan salah satu cara berhubungan intim yang biasa dilakukan oleh suami istri untuk meningkatkan gairah sex.

Namun, terkadang tanpa disadari ada ASI istri yang keluar dan sampai tertelan. Lantas bagaimana hukumnya?

Baca Juga: Hukum Menghisap Kemaluan Suami saat Berhubungan Intim oleh Ustad Khalid Basalamah

Dilansir dari kanal Al-Bahjah TV pada Minggu, 8 Agustus 2021, berikut ini adalah penjelasan hukum suami menelan ASI istri ketika berhubungan intim.

Sebelumnya yang harus kita ketahui yaitu seorang suami yang menyusu atau menelan ASI istrinya tidak akan pernah menjadi mahram.

Hal ini dikarenakan untuk menjadi mahram, ketika seseorang menyusu kepada seorang wanita pada saat umur kurang dari dua tahun.

Baca Juga: Menikahi Wanita yang Hamil Duluan, Sah atau Tidak? Ustadz Khalid Basalamah Beri Jawaban

Jika telah menjadi suami, maka tidak bisa dianggap sebagai mahram istrinya meskipun telah minum ASI.

Halaman:

Editor: Lilia Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x