Berikut Alasan Pemberangkatan Ibadah Haji Tahun 2020 Dibatalkan

- 2 Juni 2020, 21:30 WIB
TERKAIT penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang tertunda akibat COVID-19, Kemenag beri 2 opsi.*
TERKAIT penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang tertunda akibat COVID-19, Kemenag beri 2 opsi.* /KEMENAG/

 

RINGTIMES BANYUWANGI - Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa tidak akan ada pemberangkatan ibadah Haji di tahun 2020.

Keputusan mengenai tidak akan ada pemberangkatan ibadah Haji dari Indonesia tahun 2020 ini dikonfirmasi oleh Menteri Agama Fachrul Razi dalam siaran pers daring dari YouTube Kemenag RI, Selasa 2 Juni 2020.

Fachrul Razi mengatakan pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses dari negara mana pun, akibatnya pemerintah tidak lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah.

Dengan berbagai situasi tersebut, pemerintah memutuskan untuk membatalkan ibadah haji tahun 2020.

Baca Juga: Bupati Anas Bersama Tokoh Lintas Agama Adakan Konsolidasi New Normal

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 H ini," kata Fachrul.

"Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No.494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H," tambahnya.

Dia juga menyebut sesuai amanat undang-undang sebagai persyaratan kemampuan ekonomi dan fisik serta kesehatan dan dan keselamatan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan.

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x