RINGTIMES BANYUWANGI – Sering terjadi di dalam rumah tangga kasus seorang suami menikah lagi tanpa sepengetahuan sang istri.
Terjadinya kasus tersebut membuat perpecahan dalam rumah tangga apabila sang istri tidak menghendaki apa yang dilakukan oleh suaminya tersebut.
Namun berbeda jika sang istri menghendaki ataupun merestui apa yang dilakukan oleh suaminya.
Baca Juga: Tagihan Naik, Tompi Terkejut karena Kantornya Kosong Hampir 3 Bulan
Tetapi timbul suatu pertanyaan besar, jika seorang suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri apakah diperbolehkan.
Pertanyaan tersebut juga ditanyakan kepada Ustad Abdul Somad tentang hukum suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri, dikutip oleh PORTAL JEMBER dari kanal youtube Ibadah TV.
Pertanyaan tersebut dituliskan dalam sebuah kertas untuk ditanyakan kepada Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: Ratusan Demonstran Akan Datangi Dinas PU Banyuwangi Terkait Kasus Dugaan Korupsi
“Bagaimana hukumnya suami menikah tanpa sepengetahuan istri pertama?” tanya seorang jamaah.