Ini Hukum Suami Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri

- 11 Juni 2020, 12:05 WIB
 Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad. //Youtube/Kun Ma Alloh

RINGTIMES BANYUWANGI – Sering terjadi di dalam rumah tangga kasus seorang suami menikah lagi tanpa sepengetahuan sang istri.

Terjadinya kasus tersebut membuat perpecahan dalam rumah tangga apabila sang istri tidak menghendaki apa yang dilakukan oleh suaminya tersebut.

Namun berbeda jika sang istri menghendaki ataupun merestui apa yang dilakukan oleh suaminya.

Baca Juga: Tagihan Naik, Tompi Terkejut karena Kantornya Kosong Hampir 3 Bulan

Tetapi timbul suatu pertanyaan besar, jika seorang suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri apakah diperbolehkan.

Pertanyaan tersebut juga ditanyakan kepada Ustad Abdul Somad tentang hukum suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri, dikutip oleh PORTAL JEMBER dari kanal youtube Ibadah TV.

Pertanyaan tersebut dituliskan dalam sebuah kertas untuk ditanyakan kepada Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Ratusan Demonstran Akan Datangi Dinas PU Banyuwangi Terkait Kasus Dugaan Korupsi

“Bagaimana hukumnya suami menikah tanpa sepengetahuan istri pertama?” tanya seorang jamaah.

Setelah membacakan pertanyaan tersebut kemudian Ustadz Abdul Somad pun menjawab.

“Secara hukum fiqih sah, kalau saya pulang ke rumah, saya kasih tahu istri saya, istriku aku tadi di Duri menikah, kemudian di Kandis menikah, di Minas juga menikah, sah ketiga-tiganya sah.

Baca Juga: Bawa Mobil Besar Milik Raffi Ahmad, Dorce Gamalama: SIM saya A1 Umum

Berita ini sebelumnya telah terbit di portal-jember.com dengan judul Bagaimana Hukum Suami Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Kecuali saya bilang empat maka yang satu itu tak sah karena bini tak boleh dari empat, secara fiqih nikah sah,” ujarnya.

Serta juga Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa ada KHI (Kompilasi Hukum Islam Indonesia), yang mengatur tentang poligami yang dibolehkan menurut hukum Indonesia.

“Tapi tinggal Negara Kesatuan Republik Indonesia ada namanya KHI (Kompilasi Hukum Islam Indonesia), ibu-ibu tenang, kenapa saya katakan tenang?

Baca Juga: Simak Cara Mengaktifkan Panggilan Video Grup WhatsApp dengan 8 Orang

Karena menurut kompilasi hukum Islam Indonesia, tidak boleh laki-laki menikah tanpa ada izin dari istri pertama yang ditulis dengan perjanjian di atas materai enam ribu kemudian disahkan oleh pengadilan,” tambahnya.

Terakhir Ustadz Abdul Somad berpesan agar kepada istri tidak perlu cemas jika sang suami menikah lagi karena KUA tidak berani menikahkan suami orang tanpa sepengetahuan istri pertama.

“Maka jangan ibu-ibu cemas, bapak tidak akan bisa menikah sebelum ibu membubuhkan tanda tangan setuju, kecuali suami nikah sirih.

Baca Juga: Salad Khas Thailand Ala Restoran, Resep Cara Membuat Som Tam

Nah ini yang sangat menghawatirkan kita, kalau dia menikah secara syar’i menurut hukum fiqih, menurut hukum Indonesia tidak ada satupun pak KUA di Indonesia yang berani menikahkan suami orang dengan perempuan lain tanpa surat ijin dari istri pertama," pungkasnya(Ahmad Musayin).

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x