Besaran Zakat Fitrah Beras Tahun 2022, Simak 8 Golongan yang Berhak Menerima

- 21 April 2022, 04:30 WIB
Ilustrasi besaran Zakat Fitrah untuk tahun 2022
Ilustrasi besaran Zakat Fitrah untuk tahun 2022 /Freepik/

RINGTIMES BANYUWANGI - Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh perempuan maupun laki-laki di bulan Ramadhan. 

Dalam kewajibannya itu ada besaran atau jumlah yang harus dikeluarkan untuk Zakat Fitrah tahun 2022 setiap orangnya. 

Setiap tahunnya besaran Zakat Fitrah 2022 bisa berbeda, karena dipengaruhi perhitungan Upah Minimum rata-rata dan harga beras di setiap daerah.  

Baca Juga: Bacaan Niat Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Beserta Tulisan Arab dan Artinya

Tidak hanya besaran yang harus diikuti saat pemberian Zakat Fitrah tetapi juga wajib mengikuti syarat dan ketentuan yang sah supaya amalan tersebut bisa diterima.

Maka dari itu pada artikel ini kami akan membagikan besaran Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan pada tahun 2022, beserta golongan mana saj yang berhak menerimanya. 

Dikutip RingtimesBanyuwangi.com dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul Besaran Zakat Fitrah Beserta 8 Golongan yang Berhak Menerimanya.

Besaran yang harus dikeluarkan oleh para pemberi zakat adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2022, Catat Berapa Kilogram Beras yang Harus Dikeluarkan

Sebagian ulama, di antaranya Syaikh Yusuf Qardhawi telah mengizinkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan satu sha’ gandum, kurma, atau beras, dengan nominal zakat yang ditunaikan dalam bentuk uang sesuai harga beras yang dikonsumsi.

Dalam hadist riwayat Bukhari Muslim diterangkan bahwa, Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari BAZNAS, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya, besaran zakat fitrah sebesar Rp45.000 per jiwa.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan, Beserta Tata Cara dan Ketentuan

Zakat fitrah memiliki aturan dari segi ilmu fiqih, salah satunya adalah kepada siapa zakat diberikan. Dalam Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, yakni:

1. Fakir, yakni orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin, yakni orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil, yakni orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf, yakni orang yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

Baca Juga: Bacaan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Arab dan Artinya

5. Riqab, yakni budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin, yakni mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. 

7. Fisabilillah, yakni orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya.

8. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah Ta'ala.***(Arin Indira Rivanny/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah