Berhati-hatilah saat Mengonsumsi Makanan, Berikut ini Jenis Makanan Haram

- 2 Juli 2020, 12:02 WIB
Ilustrasi makanan.
Ilustrasi makanan. //Pexels

Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Bangkai ada beberapa macam sbb:

a. Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak.

Baca Juga: Tepat di Hari Ulang Tahunnya, Nikita Willy Dilamar Sang Kekasih

b. Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau tersetrum listrik.

c. Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati.

d. An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya (lihat Tafsir Al- Quran Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir). Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan belalang.

2. Darah

Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualian yaitu hati dan limpa. Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih. Semuanya itu hukumnya halal.

Baca Juga: Terlanjur Melakukan Dosa Ghibah? 3 Cara ini Menghapus Dosa Tanpa Meminta Maaf

3. Daging Babi. Baik babi peliharaan maupun liar, jantan maupun betina, mencakup seluruh anggota tubuhnya, termasuk minyaknya haram.

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x