8. Binatang yang hidup di dua alam
Sejauh ini belum ada dalil dari Al Quran dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat).
Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam asal hukumnyaadalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Baca Juga: Netizen Kecewa Kepada Youtube Usai Aksi Prank Nino Kuya Kepada Anang Hermansyah
Beberapa dalil hewan hidup di dua alam :
Kepiting, kura-kura, anjing laut dan penyu, hukumnya halal. Sedangkan katak/kodok hukumnya haram.***