Berhati-hatilah saat Mengonsumsi Makanan, Berikut ini Jenis Makanan Haram

- 2 Juli 2020, 12:02 WIB
Ilustrasi makanan.
Ilustrasi makanan. //Pexels

4. Sembelihan untuk selain Allah

Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhluk-Nya disembelih dengan nama-Nya yang mulia.

5. Hewan yang diterkam binatang buas

Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu dimakan sebagiannya kemudian mati
karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena.

6. Bintatang buas bertaring

Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan (HR. Muslim no. 1933)
Para ulama berselisih pendapat tentang musang. Apakah termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak ?

Baca Juga: Terkait Pembakaran Bendera PDIP, DPC Cirebon: Hal Tersebut Fitnah Luar Biasa

Pendapat yang rajih bahwa musang adalah halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi’i.

7. Burung yang berkuku tajam

Rasulullah melarang memakan dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam (HR Muslim no. 1934)

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x