4. Sembelihan untuk selain Allah
Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhluk-Nya disembelih dengan nama-Nya yang mulia.
5. Hewan yang diterkam binatang buas
Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu dimakan sebagiannya kemudian mati
karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena.
6. Bintatang buas bertaring
Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan (HR. Muslim no. 1933)
Para ulama berselisih pendapat tentang musang. Apakah termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak ?
Baca Juga: Terkait Pembakaran Bendera PDIP, DPC Cirebon: Hal Tersebut Fitnah Luar Biasa
Pendapat yang rajih bahwa musang adalah halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi’i.
7. Burung yang berkuku tajam
Rasulullah melarang memakan dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam (HR Muslim no. 1934)