Hewan Kurban yang Akan Disembelih Pada Hari Raya Idul Adha Harus Memenuhi Kriteria Ini

- 30 Juli 2020, 11:10 WIB
PEKERJA memberikan pakan kepada hewan kurban di salah satu depo penjualan hewan kurban di Jln. BKR, Kota Bandung, Kamis, 16 Juli 2020. (Galamedia/Darma Legi)
PEKERJA memberikan pakan kepada hewan kurban di salah satu depo penjualan hewan kurban di Jln. BKR, Kota Bandung, Kamis, 16 Juli 2020. (Galamedia/Darma Legi) /

Baca Juga: Christopher Schwarzenegger Siap Memperbaiki Diri Setelah Meninggalkan Pola Hidup Anak Kampus

b. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.  

c. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.  

d. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.(Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241).

Selain kriteria di atas, hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh:  

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى  

“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420)  

Akan tetapi, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban, yaitu; Hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya. Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban. (Dr. Musthafa, Dib al-Bigha: 1978:243).

Baca Juga: Sekolah Swasta Kuwait Diminta Untuk Memotong Biaya Sekolah Sebesar 25%

Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat bathin), sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).  

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x