Mengeraskan Bacaan Zikir Merupakan Sunah Nabi , Berikut Dalilnya.

- 29 Agustus 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi mengeraskan zikir yang merupakan sunah Nabi Saw
Ilustrasi mengeraskan zikir yang merupakan sunah Nabi Saw /

RINGTIMES BANYUWANGI - Tradisi mengeraskan zikir, baik setelah salat maupun pada saat acara tahlilan, sudah beredar luas di masyarakat. Bahkan, mengeraskan zikir pada saat tahlilan sudah menjadi ciri khas sekelompok besar warga muslilm di Indonesia.

Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat beberapa pendapat yang menyatakan bahwa mengeraskan suara ketika zikir itu tidak dianjurkan.

Dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari berbagai sumber, terdapat sebuah hadis shahih yang berkaitan dengan mengeraskan bacaan zikir.

Baca Juga: Dalil Menjawab Surat At-Tin, Bacaan serta Terjemahannya

Dari Ibnu Jarir, ia berkata, ‘Amr telah berkata padaku bahwa Abu Ma’bad yang merupakan bekas budak Ibnu ‘Abbas mengabarkan kepadanya bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:

أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ

Mengeraskan suara pada dzikir setelah shalat wajib telah ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Aku mengetahui bahwa shalat telah selesai dengan mendengar hal itu, yaitu jika aku mendengarnya.” (HR. Bukhari no. 805 dan Muslim no. 583).

Menurut Imam Abidin dalam kitabnya, Imam al-Ghazali menyamakan zikir sendirian dan zikir berjamaah dengan azan sendirian dan azan berjamaah, dimana suara azan berjamaah akan membelah udara melebihi suara azan yang dilakukan seorang diri.

Baca Juga: Biografi Sutan Syahrir, Perintis Kemerdekaan Berjuluk Bung Kecil Yang Berjasa

Demikian pula, zikir berjamaah juga akan lebih berpengaruh terhadap hati seseorang dalam menyingkap tabir yang menyelimuti hati daripada zikir seorang diri.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x