Tidak Apa-apa Mengulum Kemaluan Suami, Begini Hukumnya Menurut Islam

- 28 September 2020, 17:45 WIB
Deretan Sifat Istri Berikut Ini Justeru Bikin Suami Seret, Salah Satunya Tak Pernah Sedekah
Deretan Sifat Istri Berikut Ini Justeru Bikin Suami Seret, Salah Satunya Tak Pernah Sedekah /PiXABAY/mohamed Hassan/

Dan Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menerangkan bahwa.

وقد قال أصبغ من علمائنا : يجوز له أن يلحسه بلسانه

Ashbagh salah satu ulama kami (Malikiyah) berkata ‘Boleh bagi suami menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya’. (Tafsir Al-Qurthubi, Juz XII halaman 232).

Beberapa penjelasan di atas merupakan jawaban dari hukum suami menghisap kemaluan istri. Adapun sebaliknya, hukum istri menghisap kemaluan suami maka jawabannya adalah sama dengan penjelasan-penjelasan di atas.

Karena mafhumnya sama dan tidak melanggar ketentuan yang diharamkan dalam melakukan hubungan, yakni memasukkan kemaluan ke dubur dan melakukan hubungan saat haid.

مغني المحتاج (12/ 68)
سَأَلَ أَبُو يُوسُفَ أَبَا حَنِيفَةَ عَنْ مَسِّ الرَّجُلِ فَرْجَ زَوْجَتِهِ وَعَكْسِهِ ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ بِهِ ، وَأَرْجُو أَنْ يَعْظُمَ أَجْرُهُمَا

Abu Yusuf bertanya kepada Abu Hanifah tentang seorang lelaki yang menyentuh (untuk merangsang) kemaluan istrinya dan sebaliknya. Abu Hanifah menjawab: ‘Tidak mengapa, dan saya berharap pahala keduanya besar’. (Mughni Al-Muhtaj, vol.12 hlm 68).

Baca Juga: Diduga Jadi Daerah Terdampak Paling Parah Tsunami 20 meter, Warga di Wilayah Ini Perlu Waspada

Demikian pula Imam Malik, dalam riwayatnya beliau berkata:

كشاف القناع عن متن الإقناع (17/ 409)
وَقَالَ ) الْإِمَامُ ( مَالِكُ ) بْنُ أَنَسٍ ( لَا بَأْسَ بِالنَّخْرِ عِنْدَ الْجِمَاعِ

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x