Hati-Hati, Jenis Wanita Berikut Haram Dinikahi oleh Laki-Laki Menurut Islam

- 2 Oktober 2020, 14:30 WIB
Jenis wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki
Jenis wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki /Pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI – Menikah adalah salah satu kesempurnaan bagi Islam. Baik laki-laki maupun wanita pasti memiliki keinginan untu menikah. Namun, seorang laki-laki haruslah lebih teliti dan mengetahui siapa saja wanita yang boleh dan tidak boleh dinikahi.

Hal itu dianjurkan agar pernikahannya dapat dianggap sah dan mencapai hubungan keduanya menjadi halal.

Pemilihan pasangan wanita sudah diatur secara rinci dalam agama Islam agar pernikahannya sesuai dengan syariat Islam. Aturan tersebut dikenal dengan istilah Mahram dalam Islam.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari laman NU Online, berikut aturan mahram dalam Islam.

Mahram adalah wanita yang haram untuk dinikahi oleh laki-laki karena beberapa hal. Keharaman tersebut dibagi menjadi dua macam, yakni hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).

Hurmah mu’abbadah atau haram selamanya merupakan keharaman yang terjadi karena beberapa sebab yakni, kekerabatan, karena hubungan permantuan (mushaharah), dan susuan.

Baca Juga: Mayor Alfredo Reinado, Rahasia Ramos Horta dan Xanana Gusmao Terbongkar

Wanita yang Haram Dinikahi Karena Hubungan Kekerabatan

Terdapat tujuh hubungan yang diharamkan, yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terahir bibi dari ibu.

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran,

اللاَّتِي وَأُمَّهَاتُكُمُ اْلأُخْتِ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ وَخَالاَتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ عَلَيْكُمْ حُرِّمَتْ

بِهِنَّ دَخَلْتُمْ اللاَّتِي نِسَائِكُمُ مِنْ حُجُورِكُمْ فِي اللاَّتِي وَرَبَائِبُكُمُ نِسَائِكُمْ  وَأُمَّهَاتُ الرَّضَاعَةِ مِنَ وَأَخَوَاتُكُمْ أَرْضَعْنَكُمْ

أَصْلاَبِكُمْ مِنْ الَّذِينَ أَبْنَائِكُمُ وَحَلاَئِلُ عَلَيْكُمْ جُنَاحَ فَلاَ بِهِنَّ دَخَلْتُمْ تَكُونُوا لَمْ فَإِنْ

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan seper susuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua permpuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)

Baca Juga: Kenali 10 Tanaman Aquascape yang Membuat Akuarium Tampak Cantik dan Eksotik

Ketentuan di atas tidak hanya berlaku bagi pria, namun juga bagi wanita berlaku hal sebaliknya, yaitu haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya.

Wanita yang Haram Dinikahi Karena Hubungan Permantuan

Hubungan yang diharamkan dalam permantuan ini, meliputi istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua), dan anak perempuannya istri (anak tiri).

Wanita yang Haram Dinikahi Karena Hubungan Persusuan

Wanita yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan persusuan, yaitu ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudarah susuan ayah), saudara susuan ibu, dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).

Baca Juga: Kini, Kabupaten Lumajang Masuk dalam Daftar Zona Merah COVID-19

Dengan demikian, apabila seorang laki-laki tetap menjalin hubungan pernikahan oleh wanita-wanita yang menjadi mahramnya, maka secara aturan Islam, pernikahan tersebut dinyatakan batal dan tidak sah.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah