Kini, Kabupaten Lumajang Masuk dalam Daftar Zona Merah COVID-19

- 2 Oktober 2020, 10:45 WIB
Peta sebaran COVID-19 di Kabupaten Lumajang yang masuk zona merah
Peta sebaran COVID-19 di Kabupaten Lumajang yang masuk zona merah /infocovid19 jatim

RINGTIMES BANYUWANGI – Terhitung mulai Kamis, 1 Oktober 2020 malam, Kabupaten Lumajang menjadi wilayah yang masuk dalam zona merah atau berisiko tinggi COVID-19 di Provinsi Jawa Timur.

Kini, jumlah pasien yang telah terkonfirmasi positif mencapai 519 orang dengan rincian yaitu sebanyak 149 orang dirawat, 328 orang sembuh, dan 42 orang dinyatakan meninggal dunia.

“Kami sudah melakukan beberapa langkah untuk pencegahan penyebaran COVID-19 ini sejak awal,” ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq di Lumajang seperti dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari ANTARA. 

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Bupati Lumajang menambahkan bahwa Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 telah melakukan berbagai upaya agar tidak ada penambahan angka konfirmasi positif sejak Kabupaten Lumajang memasuki zona kuning hingga zona orange.

“Namun, kenyataannya beberapa klaster baru COVID-19 telah berkembang hingga muncul klaster keluarga di Lumajang,” katanya.

Bupati Lumajang juga sudah melakukan dan memimpin rapat evaluasi penanganan COVID-19 yang diikuti oleh forkopimda, direktur rumah sakit, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Lumajang, dan beberapa instansi terkait.

Baca Juga: Pesona Tanaman Hias Adenium, Kembaran Kamboja Pesaing Aglonema dan Philodendron

“Jumlah warga yang terkonfirmasi positif di Lumajang mengalami peningkatan yang signifikan sejak 29 September 2020, sehingga hal itu menyebabkan Kabupaten Lumajang masuk ke dalam daftar zona merah peta sebaran COVID-19 di Jawa Timur,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa zona merah kini menghentakkan semua pihak dalam penanganan pencegahan COVID-19, terutama pada beberapa klaster baru yang kurang diidentifikasi dari awal, sehingga Satgas harus melakukan pelacakan yang terkonfirmasi untuk mengantisipasi adanya penyebarannya.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x