RINGTIMES BANYUWANGI – Melakukan hubungan intim bersama pasangan suami atau istri merupakan kebutuhan. Tidak dapat dipugkiri bahwa syahwat manusia untuk melakukannnya juga sangat besar, terlebih seorang laki-laki.
Memenuhi keinginan dan memuaskan hasrat suami adalah kewajiban seorang istri. Begitu juga sebaliknya, suami juga memiliki tanggung jawab untuk memuaskan istrinya.
Dalam Al-Quran Allah SWT telah membebaskan sepasang suami istri untuk berhubungan intim dengan banyak metode.
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
Artinya: “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS: Al Baqarah: 223).
Baca Juga: Cegah Alzheimer Hingga Kanker, Berikut Manfaat Kunyit Bagi Kesehatan
Ibnu Katsir, sebagaimana disampaikan dalam beberapa hadist, memberi batasan tentang bagaimana seharunya hubungan intim suami istri.
Menurutnya, kata “sekehendakmu” bukan berarti bebas sama sekali, semau-mau mereka, melainkan tetap pada koridor berhubungan pasutri melalui vagina.
فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ) أي: كيف شئْتم مقبلة ومدبرة في صِمام واحد)
Artinya: “Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki."