Benarkah Melihat Kemaluan Istri Saat Besenggama Sebabkan Kebutaan, Begini Dalilnya

- 16 Oktober 2020, 18:45 WIB
Ilustrasi berhubungan intim
Ilustrasi berhubungan intim /(pexels/emma bauso)

Artinya: “Ketika seorang suami maupun istri melihat tubuh (suami atau istrinya) itu diperbolehkan. Hukum baginya untuk menikmatinya (boleh). Selagi kedua tubuhnya masih sama-sama hidup. Karena memang kenikmatan (kecuali vagina) diijinkan baik. Jika melihat vagina hukumnya makruh. Sedangkan melihat bagian dalam vagina sangat dimakruhkan Sayyidah Aisyah ra. Berkata, ‘Aku tak pernah melihat punyanya Rasulullah dan juga ia juga tak pernah melihat punyaku,’ (fajri).” (Lihat Muhammad bin Ahmad As-Syarbini dari Hasyiyah Al-Bujairimi Alal Khatib, Darul Fikt, Juz IV, halaman 103).

 النَّظَرُ إلَى الْفَرْجِ يُورِثُ الطَّمْسَ ) أَيْ الْعَمَى

Artinya: “Melihat kelamin seorang wanita itu bisa menyebabkan kebutaan.”

Namun dalam hal ini para ulama berbeda pendapat mengenai buta yang dimaksud pada hadits tersebut. Ada ulama yang menyebut buta mata bagi si pelaku itu sendiri, ada ulama yang mengatakan buta pada mata anaknya kelak. Namun ada pula yang menjelaskan bahwa buta yang dimaksud di hadits tersebut adalah buta mata hatinya.

Baca Juga: Klarifikasi Puan Maharani Terhadap Penolakan UU Cipta Kerja, Mengutamakan Kepentingan Rakyat

Imam Ibnu Hibban dan para imam yang lain menganggap bahwa kualitas hadits tersebut adalah hadits dhoif. Ibnul Jauzi sendiri memasukkan hadits ini ke dalam kitabnya Al-Maudlu‘at yang berarti hadits ini ialah hadits maudlu.’ Begitu pula Ibnu Adiy, hadits yang sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnul Qatthan tersebut merupakan hadis munkar.

Ibnus Shalah mempunyai pandangan berbeda dengan para ulama di atas. Beliau mengatakan bahwa hadits ini mempunyai level derajat hasan. Yang berarti bisa dipakai untuk tendensi.

Perlu digaris bawahi, dalam hal ini perbedaan pendapat mengenai pandangan hadits di atas hanya terfokus pada masalah melihat kemaluan istri dapat menyebabkan kebutaan atau tidaknya.

Sedangkan mengenai masalah hukum melihat kemaluan istri bagi suami semua ulama berpendapat hukumnya tetap makruh jika tidak ada hajat (kebutuhan) yang memang diperlukan.***  

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Peci Hitam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah