Dalam ayat di atas, Allah menyebut sombong tanpa haqq. Hal ini menunjukkan ada kesombongan yang haqq atau bisa dibenarkan.
Tafsir yang sama juga dikemukakan Al-Khothib Asy-Syirbini dalam “As-Siroj Al-Munir” dan An-Naisaburi dalam “Ghoro-ib Al-Quran”. Sombong ini hanya dilakukan untuk mengingatkan orang-orang yang batil, sehingga hal itu dapat mengingatkannya kepada Allah.
Baca Juga: 7 Keistimewaan Surat Al Waqiah, Salah Satunya Mengetahui Sifat Penghuni Surga
Kemudian ada dasar dari diperbolehkannya kesombongan pada saat berperang riwayat hadis yang menerangkan Shahabat Nabi yang bernama Abu Dujanah yang berjalan dengan angkuh, melagak nan sombong pada saat perang Uhud sambil memakai ikat kepala merah.
Kemudian Rasulullah SAW berkomentar,
إِنَّهَا مِشْيَةٌ يُبْغِضُهَا اللَّهُ إِلا فِي هَذَا الْمَوْضِعِ
Artinya: “..cara berjalan seperti itu dibenci Allah kecuali dalam situasi semacam ini (jihad)..” (H.R.Ath-Thobaroni)
Dalam hadits lain juga disabdakan oleh Rasulullah tentang diperbolehkannya sombong pada saat jihad berperang fi sabilillah. Bahkan hal demikian dicintai oelh Allah SWT.
Baca Juga: Hukum Foto Menurut Islam Tak Sama dengan Menggambar, Simak Penjelasannya
Rasulullah SAW bersabda,