Buntut Panjang Jokowi Legalkan Miras, Ma’ruf Amin Dapat Kritik Keras

28 Februari 2021, 18:15 WIB
Wakil Presiden Indonesia Maruf Amin. /Twitter @Kiyai_MarufAmin

RINGTIMES BANYUWANGI – Publik diwarnai dengan pro dan kontra akan izin legal yang diberikan pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoal pada keputusan membuka izin investasi untuk industri miras dan minuman beralkohol.

Mulanya izin miras itu masuk dalam jenis usaha tertutup, namun kini presiden Jokowi membuat keputusan untuk menempatkan usaha itu dalam jenis usaha terbuka yang dilegalkan oleh presiden Jokowi.

Keputusan Presiden Jokowi itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani pada 2 Februari 2021 dimana industri miras dilegalkan.

Namun tetap ada beberapa syarat tertentu yang tertulis dalam peraturan Presiden tersebut yakni investasi hanya bisa dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Baca Juga: Kasus Kerumunan Jokowi dan Petamburan Dibandingkan, dr. Tirta: Bilang Saja nggak Suka Presiden

Dengan dikeluarkannya Perpres itu, maka jual beli miras sudah diizinkan walaupun tetap dnegan syarat dan ketentuan yang terlampir serta berlaku sebagaimana tercantum dalam daftar 44 dan 45 Lampiran III.

“Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus,” demikian isi lampiran III pada daftar 44 dan 45.

Artikel ini sudah diterbitkan di Jakbarnews.pikiran-rakyat.com dengan judul Pro Kontra, Presiden Jokowi Legalkan Industri Miras, KH Ma'ruf Amin Mendadak Dapat 'Pukulan Telak'!

Bukan itu saja, saat ini investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM bisa berinvestasi dalam industri miras tersebut.

Selain itu, investasi mengenai miras iyu bisa dilakukan dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Apabila investasi di Industri miras dilakukan di luar provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Sontak saja, sejumlah pihak bereaksi dan menyayangkan keputusan Presiden tersebut, karena kebijakan tersebut dianggap menimbulkan efek buruk.

Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana, turut menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) tersebut.

Baca Juga: SBY Sebut Moeldoko Bakal Rusak Reputasi Jokowi Dibalik Kudeta Partai Demokrat

Dalam keterangan itu, ia turut menyodorot Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin dalam proses diterbitkannya Perpres yang melegalkan miras ini.

Kemudian Ma’ruf Amin yang merupakan mantan MUI hingga saat ini juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI.

“Miras dilegalkan. Pukulan banget buat Kyai Ma'aruf nih,” cuit Cipta Panca melalui akun Twitter pribadinya @panca66, sebagaimana dilansir Jakbarnews.com dna dikutip Ringtimesbanyuwangi.com.

Sampai saat ini, Kyai NU itu belum mengeluarkan tanggapan apapun terkait dengan dibukanya izin untuk produksi miras secara terbuka di wilayah tertentu di Indonesia.

Selaras dengan Cipta Panca Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga ikut menyoroti KH Maruf Amin.

“Untuk Antum di MUI soal miras dan investasinya memang sudah jelas haram. Ma’lumun minaddiini bidhdharuurah. Tapi bapak Penanya mungkin minta penegasan, karena Perpres miras itu dikeluarkan oleh Presiden @jokowi, padahal Wapresnya KH Makruf Amin, yang dulu Ketum, sekarang Ketua Dewan Pertimbangan MUI,” cuit Hidayat, dikutip dari akun Twitter @hnurwahid pada Minggu 28 Februari 2021.

Baca Juga: Samakan Jokowi dengan Rizieq Shihab, Muannas Alaidid Minta Anwar Abbas Cari Pasal Sendiri

Sebelumnya, Hidayat mengutip cuitan dari Kyai Cholil Nafis yang menyebut jika miras haram, tidak perlu menunggu fatwa dari MUI.

"Sdh jelas haram, ngapain nunggu fatwa. Fatwa itu klo belum jelas hukumnya. Inia mah Ma’lumun minaddini bidhdharurah," kata Cholil.***(Aulia Nur Arhamni/Jakbar News PRMN)

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: Jakbar News

Tags

Terkini

Terpopuler