Wakil Ketua MPR Bantah Bahas Aturan Presiden 3 Periode: Itu Isu Lama yang Diangkat Kembali

15 Maret 2021, 18:05 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. / /Antara/Aspri

RINGTIMES BANYUWANGI – Hidayat Nur Wahid yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) memberikan tanggapannya mengenai isu yang saat ini sedang hangat diperbincangkan yang mengatakan akan ada amandemen UUD 1945 perihal perubahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.

Dengan tegas pria yang kerap disapa HNW ini mengatakan jika hal itu merupakan isu lama yang diangkat kembali oleh Mantan Waketum Partai Gerindra, Arief Poyuono.

“Issu lama penambahan masa jabatan Presiden 3 periode dimunculkan lagi olh Arif Puyuono, dan direspons dg warning olh Pak Amien R,” dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari akun Twitter pribadinya @hnurwahid, Senin, 15 Maret 2021.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Memberi Solusi Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Isu Moeldoko Datangi Megawati, Hasto Kristiyanto: Kekuasaan Politik Tak Benar Dapat Karma

Ia mengatakan hingga saat ini para pimpinan MPR dari partai-partai yang ada di parlemen masih belum memiliki agenda untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.

“Kembali Pimpinan MPR dari PDIP, Gerindra, Nasdem, PKB, PD, PKS dan PPP nyatakan tak ada agenda amandemen UUD unt perpanjang masa jabatan Presiden 3 periode,” sambung dia.

Sebelum itu Hidayat Nur Wahid juga menjelaskan dari sudut pandang PKS jika hal tersebut adalah bentuk kecurigaan yang muncul dari Mantan Ketua MPR, Amien Rais.

Amien Rais Curiga Bakal Ada Pasal Presiden 3 Periode, PKS: Itu Warning Agar Tidak Terjadi.” Tulis dia.

Baca Juga: Marzukie Alie Peringatkan Bambang Widjojanto: Anda Harus Tahu Siapa yang Ditindas

Baca Juga: Uang Puluhan Miliar Disita KPK, Dugaan Suap Benih Lobster Kian Menguat

Menurut dirinya hal itu akan sulit terjadi lantaran sebelumnya Presiden pernah mengatakan jika adanya usulan tersebut hanya bertujuan untuk menjerumuskan dirinya.

“Apalagi Presiden @jokowi pernah nyatakan yg mengusulkan 3 periode itu menampar wajahnya&menjerumuskan dirinya.Tentunya jg Jokowi ingin tinggalkan legacy menaati UUD,” sambung dia.

Lebih lanjut Hidayat Nur Wahid mengatakan jika sudah sewajarnya Presiden tegak lurus dengan aturan yang sudah ada yakni masa jabatan 2 periode di UUD 1945 yang sudah diamandemen, yaitu UUDNRI 1945.

“Harusnya memang begitu. Tapi ada koreksi, UUD 1945 justru tidak sebut masa jabatan Presiden 2 periode. Ketentuan pembatasan itu adanya di UUD hasil amandemen, yaitu UUDNRI thn 1945, pasal 7. Jadi tegak luruslah pd UUD yg berlaku sekarang, yaitu UUD NRI thn 1945,” tandasnya. ***  

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Tags

Terkini

Terpopuler