RINGTIMES BANYUWANGI – Dugaan atas suap yang menyeret nama Edhy Prabowo selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) kian mencuat.
Dugaan kasus suap atas izin benur itu sudah membuat status Edy Prabowo kini tersangka. KPK menyita total uang tunai Rp52,3 miliar atas kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.
Uang total Rp52,3M disita hari ini 15 Maret 2021 dan kemudian dibawa dengan lima mobil yang biasa digunakan untuk operasional bank.
Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK menyebut penyitaan dilakukan dari salah satu bank. Kemudian dijelaskan jika uang itu juga diduga datang dari para eksportir yang sudah mendapat izin ekspor benih lobster di Kementerian Keluatan dan Perikanan dalam tahun anggaran 2020 lalu.
Baca Juga: Kubu AHY Gandeng Mantan Ketua KPK, Ferdinand: Demokrat Akan Rugi
"Hari ini Senin 15 Maret 2021, tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir benih benih lobster," ujar Ali Fikri selaku lt Juru Bicara KPK.
Artikel ini sudah diterbitkan sebelumnya di KabarBesuki.pikiran-rakyat.com dengan judul Terciduk Lagi! Hari Ini KPK Sita Uang Tunai Rp52,3 Miliar, Atas Dugaan Kasus Suap Izin Benur
Diduga jika tidak pernah ada aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster.