Geram pada Wanita di Persidangan HRS, Dewi Tanjung: di Bayar jadi Pemain Sinetron!

26 Maret 2021, 11:07 WIB
Politisi PDIP Dewi Tanjung mengaku geram pada dua wanita di persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan sebut mereka spesial di bayar jadi pemain sinetron /Twitter.com/@DTanjung15

RINGTIMES BANYUWANGI – Persidangan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) berlangsung ricuh dan menjadi sorotan publik. Mengetahui hal itu, politisi PDIP Dewi Tanjung mengaku geram pada dua wanita di persidangan HRS itu.

Diketahui, HRS telah melakukan persidangan gelar perkara kerumunan pada 23 Maret 2021.

Menurut Dewi Tanjung, keberadaan dua wanita yang berteriak-teriak di persidangan HRS itu hanya akting semata.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Pasalnya, dalam persidangan HRS itu memang ada dua wanita separuh baya yang diperkirakan sebagai partisipan HRS.

Kedua wanita itu turut serta dalam aksi saling dorong antara partisipan HRS dengan polisi di depan PN Jaktim, persisnya di Jalan Dr. Sumarno, 23 Maret 2021.

Aksi tersebut bermula ketika kedua wanita itu berada di depan pintu masuk dan dihimbau oleh polisi untuk menjauh demi menghindari keramaian.

Baca Juga: Harapan Kubu Moeldoko Terkait Pengesahan KLB, Rahmad: Kami Memiliki Keyakinan!

Baca Juga: Sindir Menteri Perdagangan Soal Impor Beras, Sekjen PDIP: Mereka Pemburu Rente!

Akan tetapi, kedua wanita itu menampik untuk menyingkir dari depan pintu gerbang PN Jaktim.

Beberapa polwan di lokasi tersebut juga sempat mengajak kedua wanita itu untuk menghindar, tetapi mereka tetap menampik.

Akhirnya, dua orang wanita itu terlibat saling dorong dengan beberapa polwan disana bersama partisipan HRS lainnya.

Baca Juga: Jaksa Terima Bentakan di Sidang Habib Rizieq, Refly Harun: Sulutan Emosi

Baca Juga: Habib Rizieq Ngamuk Di Persidangan, Andi Arief: Sangat Tidak Adil, Semoga Diberi Kesabaran

Sampai pada akhirnya, kedua wanita itu bisa dijauhkan oleh polisi dari depan pintu gerbang PN Jaktim dan kondisi di PN Jaktim pun kembali normal.

Tanggapan Dewi Tanjung terkait aksi kedua wanita di persidangan HRS ini disampaikan melalui akun Twitter miliknya @Dtanjung15.

Dewi Tanjung menyebut bahwa kedua wanita itu pernah mengaku sebagai wartawan dalam pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) beberapa tahun yang lalu.

Baca Juga: 2 Pejabat Pemerintah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, KPK Ungkap Kronologinya

Baca Juga: Waspada Kekeringan, BMKG Himbau Sejumlah Wilayah Masuki Musim Kemarau Bulan April

Tak hanya itu, Dewi Tanjung juga mengungkapkan kedua wanita itu tiba-tiba mengaku sebagai pengacara HRS pada sidang kasus kerumunan.

Bahkan Dewi Tanjung menyebut mereka memang spesial dibayar menjadi pemain sinetron di berbagai acara.

“Ternyata 2 Wanita Kadruniwati ini Memang Spesial di BAYAR jadi Pemain Sinetron untuk Akting NANGIS2 apabila ada Acara Pilpres, FPI dan 212. Jadi udah Paham Ya guys siapa 2 wanita Tua ini....Waktu Pilpres mereka ngaku Wartawan, saat sidang Rizik dia Ngaku Pengacara,” tulis Dewi Tanjung dari akun Twitter pribadinya, @Dtanjung15, Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Indonesia Kembali Berduka, Anas Urbaningrum Kirimkan Doa: Semoga Khusnul Khatimah

Baca Juga: 2 Kader Partai Demokrat Tersambar Petir, Andi Arief Justru Sudutkan Moeldoko dan Marzukie Alie

Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari berita Galamedia.Pikiran-Rakyat.com berjudul “Dulu Pilpres Ngaku Wartawan, Kini Ngaku Pengacara HRS, Dewi Tanjung: Dibayar Jadi Pemain Sinetron

Diketahui sebelumnya, sidang kasus kerumunan dengan terdakwa HRS sudah digelar pada 23 Maret 2021.

Sang pembela perkara kasus ini yakni tim kuasa hukum HRS pun menyebutkan, bakal ada kejutan dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Ketua Umum PDIP, Megawati Akhirnya Buka Suara Soal Jokowi Tiga Periode

Baca Juga: Pemburu Alien Klaim Temukan Penampakan UFO di Dekat Matahari, Teori Konspirasi?

HRS memutuskan untuk diam dalam sidang tersebut. Berkali-kali diberikan pertanyaan oleh hakim, HRS menanggapinya dengan diam.

Sikap HRS ini berlainan dengan awal sidangnya, 19 Maret 2021. Sidang tersebut diadakan dengan jadwal pembacaan surat dakwaan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa HRS.

Di saat surat dibacakan, HRS mulanya bersikukuh ingin mengikut sidang secara luring atau offline di PN Jaktim, tidak secara daring atau online dari Bareskrim Polri.

Bahkan juga HRS sempat menentang dan mengakui telah didesak dan didorong.***(Dharma Anggara/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: galamedia.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler