2 Pejabat Pemerintah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, KPK Ungkap Kronologinya

- 25 Maret 2021, 19:17 WIB
Foto: Ilustrasi KPK/KPK menetapkan dua orang pejabat pemerintah sebagai tersangka kasus korupsi.
Foto: Ilustrasi KPK/KPK menetapkan dua orang pejabat pemerintah sebagai tersangka kasus korupsi. //Instagram/official.kpk/

RINGTIMES BANYUWANGI – Dua orang pejabat pemerintah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun dua orang pejabat tersebut adalah pejabat yang berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan diduga terlibat gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka adalah seorang Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita (GTU) dan Kabid Hubungan Hukum Pertahanan BPN Jawa Timur Siswidodo (SWD).

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network Lahirkan Para Penguji UKW

Baca Juga: Satu Tahun Ringtimes Banyuwangi, Bangga Bersama Pikiran Rakyat Media Network

“Hari ini kami akan menyampaikan penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi sekaligus penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam siaran persnya, dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari PORTAL JEMBER melalui akun Twitter @KPK_RI, 24 Maret 2021.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Portaljember.com dengan judul KPK Kembali Menangkap Dua Pejabat Pemerintahan, Diduga Terlibat Korupsi Gratifikasi dan TPPU

Lili mengungkapkan, KPK telah menetapkan Gusmin dan Siswidodo sebagai tersangka sejak bulan November 2019 dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa 120 orang saksi terdiri dari pihak BPN dan pihak-pihak lainnya.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah