Mudik Lebaran Tahun 2021 Resmi Ditiadakan, Catat Tanggal Berlakunya

26 Maret 2021, 14:46 WIB
Pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik lebaran /Antara

RINGTIMES BANYUWANGI – Pandemi Covid-19 membuat kebijakan yang harus diputuskan pemerintah untuk meniadakan sejumlah acara tahunan yang selalu dinanti banyak orang yakni mudik Lebaran 2021.

Dengan kata lain, kegiatan mudik Lebaran 2021 atau libur panjang Idul Fitri 1442 Hijrah kali ini resmi dilarang pemerintah.

Hal ini berlaku bagi setiap warga negara, tak terkecuali aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, maupun karyawan swasta.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia, Muhadjir Effendy menyampaikan hal ini dalam konferensi pers virtual.

Baca Juga: Marcus Gideon dan Greysia Polii Layangkan Kritik Pedas ke BWF, Kini Jadi Sorotan Media Asing

Baca Juga: Nama Raul Lemos 'Dipelesetkan' Iis Dahlia Seperti Ini, Krisdayanti Dibuat Tersinggung?

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Jumat, 26 Maret 2021, seperti dikutip dari Antara.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-rakyat.com dengan judul Pemerintah Resmi Larang Mudik Tahun 2021, Berlaku untuk Semua Orang Termasuk ASN-Polri

Muhadjir mengatakan dengan peniadaan libur mudik 2021 Program Vaksinasi Nasional bisa sesuai yang diharapkan.

"Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (Bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi," ucapnya.

Baca Juga: Nama Raul Lemos 'Dipelesetkan' Iis Dahlia Seperti Ini, Krisdayanti Dibuat Tersinggung?

Baca Juga: Ucapan Kiky Saputri Berbuntut Netizen ‘Serang’ Sule, Nathalie Holcher Langsung Ajak Ketemuan

Baca Juga: Kubu Moeldoko Gelar Jumpa Pers, Herzaky Mahendra Putra: Itu Bentuk Frustasi

Keputusan larangan mudik sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.

Muhadjir menjelaskan cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun aktivitas mudik tidak ada.

Larangan mudik mulai berlaku pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.***(Julkifli Sinuhaji/Pikiran-rakyat.com)

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler