Tahun Ini Mudik dan Takbiran Resmi Dilarang, Menag Yaqut: Menjaga Kesehatan Adalah Wajib

20 April 2021, 08:26 WIB
Menag Yaqut menjelaskan larangan mudik dan takbiran tahun ini /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/wsj.

RINGTIMES BANYUWANGI – Terkait bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan beberapa aturan.

Aturan tersebut disampaikan Yaqut Cholil Qoumas saat melakukan siaran pers pada Senin, 19 April 2021.

Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa aturan tersebut diputuskan berdasarkan hasil rapat dengan Presiden Jokowi, para menteri, dan pihak TNI serta Polri.

Baca Juga: Ibu Atta Tak Setujui Hubungan Anaknya dengan Aurel, Denny Darko: Lebih ke Ria Ricis

Baca Juga: Terawang Jodoh Amanda Manopo, Denny Darko Sebut Jodohnya Tak Mirip Billy atau Arya Saloka

Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa mudik lebaran pada tahun ini resmi dilarang. Hal ini lantaran pandemi Covid-19 yang belum reda di Indonesia.

Selain itu, larangan tersebut diterapkan guna melindungi diri dari penularan Covid-19.

“Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua ingin melindungi diri dari penularan Covid-19,” ujar Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Raffi Ahmad Nekat Beli Klub Sepak Bola Seharga Miliaran Rupiah, Ruben Onsu: Gila nih Orang

Baca Juga: 6 Kebiasaan Ayah yang Merusak Masa Depan Anak, Seperti Melarangnya Menangis

4Baca Juga: 4 Kebiasaan yang Membuat Cepat Tua, Hindari Minum dari Botol

Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa mudik hukumnya sunnah. Sementara itu, menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan hukumnya adalah wajib.

“Kenapa dilarang, karena memiliki dasar. Mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah. Sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan adalah wajib,” ujarnya.

Artikel ini sudah diterbitkan sebelumnya di Tasikmalayapikiranrakyat.com dengan judul Mudik dan Takbiran Resmi Dilarang, Menag Yaqut: Tidak Ada Dalam Tuntunan Agama

Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan hal yang bisa menguggurkan yang wajib.

“Jadi jangan sampai yang wajib itu digugurkan yang sunnah, atau mengejar sunnah, meninggalkan yang wajib, itu tidak ada dalam tuntutan agama,” jelas Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa ibadah shalat tarawih, i’tikaf dibatasi hanya untuk wilayah zona hijau dan kuning.

Sementara itu, untuk wilayah zona merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran.

“Adapun ibadah tarawih, i’tikaf dibatasi hanya untuk zona hijau dan zona kuning. Zona merah dan oranye, tetap tidak ada pelonggaran,” ujar Yaqut Cholil Qoumas.

 “Artinya bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar sunnah yang lain,” sambung Menag Yaqut.

Selain itu, Menag Yaqut juga menjelaskan terkait dengan takbiran.

“Malam takbir, berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19,” tegas Menag Yaqut.

Adapun jika masih ingin menjalankan takbiran, Menag Yaqut mengimbau untuk dijalankan di dalam masjid atau mushola, tidak takbir keliling.

“Silahkan tabir dilakukan di masjid atau mushola, takbir keliling tidak diperkenankan,” pungkas Yaqut Cholil Qoumas.***(Saniatu Aini/Tasikmalaya Pikiran Rakyat)

 

Editor: Lilia Sari

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler