Fatwa MUI Sebut Ketentuan Hukum Sholat Idul Fitri 2021 di Tengah Pandemi

7 Mei 2021, 15:01 WIB
MUI keluarkan fatwa yang berisi tentang lima kententuan dan hukum mengenai pelaksanaan sholat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. /Pikiran Rakyat/

RINGTIMES BANYUWANGI - Mengenai perayaan Hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan ketentuan hukum sebagai dasar pelaksaan sholat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

Pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah tahun lalu, MUI telah memberikan Fatwa yang berisi tentang ketentuan hukum mengenai pelaksanaan sholat Idul Fitri yang dilaksanakan di masa pandemi untuk kali pertama.

Fatwa MUI yang terdapat pada No. 28 Tahun 2020 telah mengatur tentang bagaimana Umat Islam khususnya masyarakat Indonesia agar tetap bisa melaksanakan ibadah Sholat Idul Fitri 2021 di tengah pandemi covid-19.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Kentuan hukum sholat Idul Fitri 2021 tampak tidak akan jauh berbeda dari ketentuan hukum pelaksanaan sholat Idul Fitri di tahun 1441 Hijriah.

Sebagaimana Ringtimesbanyuwangi.com lansir dari laman mui.or.id pada Jumat, 7 Mei 2021, fatwa MUI mengenai ketentuan hukum sholat Idul Fitri berbunyi sebagai berikut:

1. Sholat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah.

Yakni, Sholat Idul Fitri menjadi salah satu syi'ar kegamaan (syi'ar min sya'air al-Islam).

Baca Juga: MUI Didesak Keluarkan Fatwa Haram Investasi Miras, Ketua MUI: Ngapain Nunggu Fatwa

2. Sholat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim.

Baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri (munfarid).

3. Sholat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola, dan tempat luas lainnya.

4. Sholat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.

Baca Juga: Fatwa MUI Tentang Pose Pamer Aurat dan Buzzer yang Produksi Berita Bohong di Medsos

Mengingat belum adanya perubahan secara resmi dari MUI, Fatwa MUI yang berlaku sejak ditetapkannya pada tahun 2020, dan jika proses penyempurnaan terhadap fatwa tersebut dibutuhkan maka akan disempurnakan sebagaimana mestinya.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: MUI.OR.ID

Tags

Terkini

Terpopuler