Fatwa MUI Tentang Pose Pamer Aurat dan Buzzer yang Produksi Berita Bohong di Medsos

- 15 Februari 2021, 21:50 WIB
Anggota Komisi Fatwa MUI Aminudin Yaku. /MUI
Anggota Komisi Fatwa MUI Aminudin Yaku. /MUI /

RINGTIMES BANYUWANGI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti yang diketahui telah mengeluarkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui medsos yang tertuang dalam Fatwa Nomor 24 tahun 2017. Dalam fatwa ini, MUI mengharamkan segala konten yang mempertontonkan aurat dan buzzer yang memproduksi berita bohong.

Konten yang mempertontonkan aurat di media sosial dinilai haram oleh MUI, sebagaimana yang tertuang dalam rilis mereka beberapa waktu lalu.

Dalam rilis tersebut menyebutkan menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose pamer aurat serta produksi berita bohong hukumnya haram.

Baca Juga: Hari Single Sedunia, Saatnya Apresiasi Dirimu

Selain fatwa tentan konten yang mempertontonkan aurat tersebut, MUI juga membahas tentang fatwa haram bagi masyarakat untuk mencari-cari informasi tentang aib dan kejelekan orang lain.

Hal ini tentu berkaitan dengan maraknya aktivitas buzzer yang kerap bertujuan negatif, yang tentunya diharamkan oleh MUI.

Dalam hal ini sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada para buzzer namun segala tindak yang dilakukan di media sosial dengan membagikan informasi yang mengandung berita bohong atau fitnah tegas diharamkan oleh MUI.

Baca Juga: Setelah BPOM Katakan Aman, MUI Nyatakan Vaksin Sinovac Halal

Berikut poin yang menjadi pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rilis fatwa tersebut, dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari situs resmi MUI pada 15 Februari 2021.

MUI menganggap bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi setidaknya telah memberikan kemudahan dalam berkomunikasi serta memperoleh informasi di tengah-tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah