Polemik Status 75 Pegawai KPK, Presiden Jokowi: Hasil Tes untuk Langkah Perbaikan KPK

18 Mei 2021, 09:16 WIB
Presiden Jokowi memberikan pernyataan terkait polemik 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden./

RINGTIMES BANYUWANGI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan terkait polemik status ke-75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pasalnya, hasil tes wawasan kebangsaan ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos menjadi sorotan publik sehingga menimbulkan pro dan kontra.

Banyak pihak yang menyayangkan hasilnya, dan tak sedikit pula yang menilai hasil tes tersebut merupakan salah satu upaya pelemahan KPK.

Meskipun demikian, di sisi lain ada pula yang mendukung, sebagaimana salah satu syarat peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan hasil dari seleksi TWK.

Baca Juga: Isu Radikalisme Tutupi Kasus Korupsi Besar, Rocky Gerung: Penyidik KPK Harus Radikal

Menanggapi polemik tersebut, Presiden Jokowi akhirnya memberikan pernyataan. Dirinya mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik yang memiliki komitmen tinggi agar dapat memberantas korupsi secara sistematis.

"Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi berupaya dalam pemeberantasan korupsi. Oleh karena itu, peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara, ASN, harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," kata Presiden Jokowi secara virtual di Istana Merdeka pada 17 Mei 2021.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa tes wawasan kebangsaan bukanlah upaya untuk memberhentikan ke-75 pegawai KPK, melainkan  masukkan untuk langkah perbaikan KPK.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukkan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Baik terhadap individu-individu maupun terhadap institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," jelasnya seperti dikutip Ringtimesbanyuwangi.com pada 18 Mei 2021 dalam unggahan video di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Kejanggalan di TWK KPK, Abdullah Hehamahua: Pertanyaannya Aneh!

Presiden Jokowi pun menyampaikan pendapatnya terkait cara lain yang masih bisa ditempuh untuk ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos seleksi, yakni melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

"Kalau dianggap kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," tutur dia.

Dirinya juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2019, bahwa peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Sehingga tak lupa, Presiden Jokowi meminta sejumlah pihak seperti Pimpinan KPK, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN untuk menindaklanjuti ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos seleksi TWK.

Baca Juga: Putri Gus Dur Murka kepada Pihak yang Dzalimi 75 Pegawai KPK Tak lolos TWK

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, keputusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang perubahan undang-undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," lanjutnya.

"Saya minta kepada pihak yang terkait, khususnya Pimpinan KPK, Menteri PAN RB dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," pungkas Presiden Jokowi.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Tags

Terkini

Terpopuler