Larangan Mudik Kendaraan Pribadi Diperpanjang sampai 24 Mei, Siapkan Dokumen Berikut

- 17 Mei 2021, 20:30 WIB
Polda Metro Jaya mengumumkan perpanjangan masa penyekatan mudik yang diperpanjang hingga 24 Mei 2021 mendatang.
Polda Metro Jaya mengumumkan perpanjangan masa penyekatan mudik yang diperpanjang hingga 24 Mei 2021 mendatang. /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah menyebut kebijakan larangan mudik berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Namun Polda Metro Jaya menetapkan perpanjangan sanksi putar balik bagi warga yang mudik dengan kendaraan yang hendak masuk DKI Jakarta dilakukan hingga 24 Mei mendatang.

Hal itu berlaku bagi segala kendaraan pribadi bagi warga yang mudik guna mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 semasa arus balik mudik 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan hasil kajian dan evaluasi yang menyatakan penyekatan direncanakan akan diperpanjang sepekan lebih dari masa larangan yang semula ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Siapkan Arus Balik Mudik 2021, Aparat Siaga Periksa Pemudik di Gate Tol Jakarta

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari Tribrata News pada 17 Mei 2021, aparat gabungan menggelar 19 titik pemeriksaan izin perjalanan sepanjang pulau Jawa.

Petugas pemeriksa akan menempelkan stiker dengan barcode jika pemeriksaan dinyatakan disetujui. Adanya barcode tersebut membuat sticker tak bisa dipalsukan.

Antisipasi dilakukan pihak Polda Metro Jaya melihat pada kemungkinan lonjakan pemudik kembali menuju DKI Jakarta setelah larangan mudik selesai pada 17 Mei 2021 nanti.

“Bagi mereka yang belum berstiker, nanti akan secara random kita akan periksa. Jadi kalau isinya lima orang, nanti dua orang kita periksa. Kalau dia ada yang reaktif, maka semuanya akan kita bawa ke Wisma Atlet. Walaupun yang diperiksa cuma dua orang tapi salah satu diantara keduanya ini ada yang reaktif, semuanya kita bawa ke Wisma Atlet untuk dilakukan test PCR," kata Kapolda Metro Jaya sebagaimana dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Tribrata News.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x