PHDI Bali Imbau Ogoh-ogoh ditiadakan Saat Nyepi Cegah Corona

18 Maret 2020, 23:28 WIB
Konferensi pers oleh Gubernur Bali, Ketua PHDI Bali dan Majelis Desa Adat di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (17/3/2020). */ /ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

RINGTIMES - Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, Majelis Desa Adat (MDA) dan Pemerintah Provinsi Bali mengimbau parade ogoh-ogoh pada Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali tidak dilaksanakan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Pengarakan (parade) ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian Hari Suci Nyepi sehingga tidak wajib dilaksanakan. Oleh karena itu pengarakan ogoh-ogoh sebaiknya tidak dilaksanakan," kata Ketua PHDI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Sudiana, usai konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Selasa, dikutip dari Antara.

Ia mengatakan apabila pengarakan tetap digelar, maka pelaksanaannya agar mengikuti aturan yaitu waktu parade ogoh-ogoh dilakukan pada 24 Maret 2020 pukul 17.00 sampai 19.00 wita. 

Baca Juga: Virus Corona Merenggut Nyawa Pelatih Sepak Bola Spanyol

Selanjutnya, tempat pelaksanaan hanya di Wewidangan atau wilayah banjar adat setempat dan sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut adalah bendesa adat dan pemuka adat setempat agar pelaksanaan berjalan dengan tertib dan disiplin.

Ia menjelaskan, dalam rangkaian Upacara Melasti, Tawur, Pengrupukan yang disertai dengan parade Ogoh-ogoh agar dilaksanakan dengan memperhatikan imbauan, diantaranya membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi.

Selain itu, diimbau agar tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mabuk-mabukan, dan untuk menghindari berbagai potensi penyebaran penyakit termasuk virus corona, semua panitia dan peserta agar mengikuti prosedur tetap dari instansi yang berwenang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 18 Maret 2020

Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan bahwa dengan adanya parade ogoh-ogoh ini secara teknis nantinya tidak akan ada pengunjung dan peserta pun juga dibatasi.

"Peserta dibatasi dan tidak ada pengunjung, dan hanya di tempat lagi berarti hanya ada orang lokal saja," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau masyarakat di daerah untuk menghindari pusat-pusat perbelanjaan, tempat hiburan, serta tempat keramaian lainnya hingga 30 Maret 2020, untuk mengurangi dampak penularan COVID-19 di Pulau Dewata.

Baca Juga: Gara-gara Corona Rupiah Semakin Tercekik

Imbauan agar masyarakat Bali mengurangi bepergian ke pusat perbelanjaan tersebut, lanjut dia, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam pidatonya yang disampaikan pada 15 Maret 2020.

Presiden mengimbau masyarakat secara bersama-sama melakukan 'social distancing measure' pada hari-hari ke depan, yaitu menjaga jarak antarwarga, menghindari kontak fisik, menjauhi tempat-tempat berkumpulnya orang banyak dan jangan bepergian ke luar kota dan pulang kampung.

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler