Soal Pembebasan Koruptor, Yasonna Laoly Tuding Najwa Shihab Provokatif

6 April 2020, 17:10 WIB
NAJWA Shihab mengunggah narasi percakapan antara dirinya dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, terkait pembebasan napi koruptor. /Instagram/@najwashihab

RINGTIMES – Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM menegur jurnalis sekaligus presenter Najwa Shihab karena mempermasalahkan wacana pembebasan narapidana korupsi bersama tim Narasi TV pimpinan Najwa pada Jumat (3/4/2020).

Bahkan Yasonna menuding Najwa sudah memprovokasi publik untuk menentang wacana pembebasan napi koruptor.

Atas teguran dan tuduhan itu, Najwa lantas mengunggah percakapannya dengan Yasonna melalui pesan Whatsapp di akun Instagramnya pada Ahad (5/4/2020).

Baca Juga: CEO Zoom Raih Keuntungan Rp 66 Triliun Dari 3 Bulan Pandemi Corona

Najwa menyebut, Yasonna juga menyertakan keterangan pers yang dibuatnya dalam menanggapi tudingan tersebut.

“Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget sih, provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu dong, seperti apa,” tulis Najwa mengulangi protes Yasonna kepada dirinya.

Menurut Najwa, dalam keterangan pers itu Yasonna menyatakan bahwa pemerintah ingin mengurangi over kapasitas di Lapas dimungkinkan dengan revisi PP No. 99 Tahun 2012.

Baca Juga: Waspada! Nyeri Otot Gejala Terjangkit COVID-19, Simak Penjelasannya

“Namun dengan kriteria syarat begitu ketat, Napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan,” kata Yasonna menyebutkan alasannya.

Dalam keterangan pers itu, Yasonna melontarkan tudingannya terhadap media yang mengesampingkan unsur kehati-hatian.

Baca Juga: Presiden: Bukan untuk Napi Koruptor, Pembebasan Hanya bagi Pidana Umum

“Kami masih exercise (usulan revisi itu). TIDAK gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi, dan provokasi.

”Bagaimana Najwa menanggapinya?

“Menteri Yasonna agak berlebihan. Kami sama sekali tidak berimajinasi. Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi III DPR melalui teleconference pada 1 April 2020,” tulis Najwa dalam menanggapi Yasonna.

Baca Juga: Lawan COVID-19, Persebaya Galang Dana dengan Program 'Wani Berbagi'

Sebelumnya pada Jumat (3/4 2020), host program Mata Najwa itu menyampaikan kritikan di akun Instagramnya. Ia melontarkan kritikannya terkait wacana Menkumham membebaskan napi koruptor demi menghindari penularan virus corona atau COVID-19.

Adapun alasan utama pembebasan napi adalah kondisi penjara yang over kapasitas akan membuat penyebaran virus ini tidak terkendali dan jika satu tertular akan membahayakan semua penghuni lapas.

Baca Juga: Jatim Tidak Berlakukan PSBB, Sebelum Rakyat Dapat Jaminan Sosial

Menurut Najwa kondisi lapas di Indonesia memang tidak manusiawi dan masih banyak napi yang bertumpuk bahkan tidur bergantian. Namun, bagi Najwa, alasan ini terkesan tidak masuk akal bagi napi koruptor.

Sementara itu pada Ahad (5/4/2020), Yasonna mengatakan hanya orang yang tumpul rasa kemanusiaannya yang tidak mau membebaskan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan kondisi kelebihan kapasitas di tengah pandemi COVID-19.

“Saya mengatakan hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati sila kedua Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas ‘over’ kapasitas,” kata Yasonna melalui pesan singkat di Jakarta.

Baca Juga: Ditemukan di Bawah Es Antartika Sisa-Sisa Hutan Tropis 90 Juta Tahun

Editor: Dian Effendi

Sumber: hajinews.id

Tags

Terkini

Terpopuler