Ayo Daftar, Bantuan Pekerja Seni, Cagar Budaya, dan Komunitas Sejarah

10 April 2020, 01:15 WIB
Sejumlah kesenian diarak keliling kampung Desa Gintangan, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (28/8/2019). Arak-arakan kesenian seperti barong, pitik-pitikan, macanan dan kuda kencak tersebut, merupakan bagian tradisi budaya masyarakat Gintangan yang masih dilestarikan untuk menyambut anak laki-laki yang baru dikhitan dan pernikahan.*/ /ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc.

RINGTIMES - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjenbud) melakukan pendataan pekerja seni yang terdampak Covid-19. 

Pendataan gelombang pertama telah berlangsung sejak Jumat (3/4/2020) dan ditutup pada Rabu (8/4/2020), dengan mengisi formulir daring melalui bit.ly/borangpsps.

Pendataan ini dilakukan untuk membantu perekonomian para pekerja seni yang terdampak Covid-19. Mereka yang didata adalah pekerja seni yang biasanya memiliki penghasilan di bawah Rp 10 Juta per bulan sebelum adanya wabah Covid-19.

Baca Juga: SBY: Pemerintah Sedang Diuji Apakah Punya Empati Kepada Rakyat? 

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan, Kemendikbud telah menyiapkan dua skema bantuan untuk program tersebut.

"Pertama, untuk kriteria mereka yang berpenghasilan di bawah 10 juta rupiah per bulan, tidak punya pekerjaan lain selain berkesenian, sudah berkeluarga, dan belum mendapat bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial (bansos) lainnya," ujar Hilmar dalam konferensi video, Selasa (7/4/2020). 

Ia mengatakan, berdasarkan data terakhir pada Selasa siang (7/4/2020), jumlah pekerja seni yang sudah mengisi formulir pendataan ada 11.873 orang, atau sebanyak 29,62 persen dari total pekerja seni yang mendaftar.

Baca Juga: Cermati, Tiga Hal Ini Menjadi Tanggung Jawab Pengalokasian Dana Desa

Untuk skema pertama ini, Kemendikbud akan mengintegrasikan data pekerja seni ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang ada di Kementerian Sosial. 

Hilmar menuturkan, ia sudah memberikan laporan ke Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui rapat kabinet terbatas mengenai jaminan sosial.

Kemudian skema kedua adalah untuk pekerja seni dengan kriteria berpenghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan, tidak memiliki pekerjaan lain kecuali di bidang seni, belum berkeluarga, dan mendapatkan bansos atau terdaftar dalam program Kartu Pra Kerja.

Baca Juga: Innalillahi, Guest Star Banyuwangi Beach Jazz Festival Meninggal Dunia 

Berdasarkan data sementara per Selasa (7/4/2020), pekerja seni yang sudah terdata untuk kriteria ini berjumlah 9.122 orang, atau sebanyak 22,76 persen dari total data yang masuk.

Hilmar menuturkan, pendataan pekerja seni ini dibuat dengan sistem seleksi yang cukup ketat. 

"Ada nama, alamat, NIK, dan bukti karya. Jadi setiap orang yang mendaftar diminta untuk menunjukkan bukti karyanya. Bisa berupa foto ketika pentas, hasil lukisan, atau apa pun, sehingga datanya akurat  dan nanti akan dikoordinasikan dengan Kemenko PMK dan Kemensos untuk selanjutnya diproses," tuturnya.

Baca Juga: Hentikan Kebijakan Represif di Tengah Kesulitan Masyarakat Akibat Covid-19

Setelah pendataan tahap pertama ditutup pada Rabu (8/4/2020), Kemendikbud akan melakukan konsolidasi data terlebih dahulu, sebelum membuka pendataan pekerja seni untuk tahap kedua. 

Dalam data terakhir pada Selasa (7/4/2020), tercatat ada 40.081 orang yang mengisi formulir pendataan untuk program ini. 

"Angkanya tentu akan bergerak terus," ujar Hilmar.

Baca Juga: Rapid Tes Minim, RI Hanya Ungguli Nigeria, Ethiopia, dan Bangladesh 

Berdasarkan data tersebut, Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi dengan pendaftar terbanyak, menyusul DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Banten.

Menurut Hilmar, data ini mencerminkan sebaran pekerja seni di Indonesia, dan di sisi lain juga sedikit banyak menggambarkan bagaimana akses yang dimiliki pekerja seni terhadap akses internet. 

"Tidak semua bisa online, tidak semua punya smartphone dan bisa mendaftar melalui jalur daring," katanya.

Baca Juga: Cara Meningkatkan Kualitas Udara di Rumah Selama Pandemi COVID-19

Selain melakukan pendataan pekerja seni yang terdampak Covid-19, Ditjen Kebudayaan juga melakukan pendataan untuk para pekerja pendukung sektor museum dan cagar budaya, serta komunitas sejarah yang terdampak Covid-19. 

"Misalnya para pekerja di wilayah cagar budaya, museum, atau situs bersejarah, seperti pedagang asongan di sekitar candi, atau tour guide, yang karena tidak ada pengunjung maka kegiatan perekonomian tidak bisa berjalan," ujar Hilmar. 

Pendataan ini juga dilakukan secara daring dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/borangptcbm, dan baru berjalan selama tiga hari, yakni sejak Senin (6/4/2020).

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler