Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online di Pulogadung

3 Mei 2020, 11:44 WIB
/

RINGTIMES BANYUWANGI - Beberapa waktu lalu, ditemukan mayat pria tergeletak di tepi jalan Gurame, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur dengan luka tusukan di bagian punggung.

Tepat pada pukul 17.00 WIB Kamis, 30 April 2020, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penemuan mayat tersebut.

Laporan terbaru yang dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara pada Minggu, 3 Mei 2020 menjelaskan bahwa Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Ditreskimum Polda Metro Jaya telah menangkap pemuda berinisial I (23).

Baca Juga: Oknum Guru Tuai Kecaman, Akibat Permalukan Siswanya Hingga Bunuh Diri

"Ini adalah pelaku yang viral kemarin, ada seorang sopir taksi online yang tergeletak di Jalan Gurame, Pulogadung, Jakarta Timur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 30 April 2020 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Gurame, Rawamangun.

Berdasarkan penjelasan dari Kombes Pol Yusri Yunus, pemuda 23 tahun berinisial I, pelaku kasus perampokan sekaligus pembunuhan tersebut merupakan pelaku tunggal.

Baca Juga: Uji Klinis, Obat Radang Sendi Bisa Sembuhkan Pasien Covid-19

Peristiwa pembunuhan terhadap sopir taksi online berawal dari niat tersangka yang sedari awal memang berencana akan melakukan perampokan.

Pelaku mencari korban dengan berpura-pura memesan taksi online, kemudian dia melakukan perampokan terhadap korban di tengah jalan.

"Modus operasinya, pelaku berpura-pura menumpang taksi daring, kemudian di tengah jalan pelaku menusuk tubuh korban dengan menggunakan obeng dan dibuang di pinggir jalan," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: BACA! Kisah Mahasiswi yang Sempat Terjebak Lockdown di Wuhan

Seperti kami kutip dari artikdl berjudul Penemuan Mayat yang Sempat Viral, Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online

Usai melancarkan aksinya, pelaku meninggalkan korban tergeletak di pinggir jalan dan membawa kabur mobil korban.

Tersangka I kemudian merencanakan untuk mempreteli kendaraan hasil kejahatannya dan menjualnya secara terpisah.

Pihak kepolisian yang telah mengendus keberadaan pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadapnya saat dia berupaya menjual ban dan velg dari mobil hasil curiannya itu.

Baca Juga: Istri Pangeran Harry, Meghan Markle Nekat Gunakan Gelar Bangsawan

"Pelaku ditangkap 1 Mei kemarin di Jalan Taman Mini, Pinang Ranti, Jakarta Timur. Jadi pelaku ini saat menjual salah satu bagian kendaraan yakni ban dan velg, dari hasil kemudian hasil penyelidikan Subdit Resmob berhasil mengamankan pelaku," tutur Yusri.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Baca Juga: Syahrini Ungkap Hasil Tes Swab COVID-19 Orang-orang di Rumahnya

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler