Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tegaskan Mudik Tetap Dilarang

7 Mei 2020, 17:59 WIB
/

 

RINGTIMES BANYUWANGI - Media sosial pada Kamis, 7 Mei 2020, tengah ramai membahas tentang pelarangan mudik oleh pemerintah Republik Indonesia.

 

Tagar #MudikTetapDilarang pun naik sebagai respon atas beberapa masyarakat yang menganggap ada kelonggaran untuk mudik.

 

Budaya mudik di Indonesia memang sudah mendarah daging sehingga pelarangannya yang absolut menjadi polemik di media sosial, apalagi dikalangan masyarakat.

Baca Juga: Berikut Niat dan Tata Cara Sholat Idul Fitri Sendiri di Rumah

Oleh karena itu, Kepala Gugus Tugas Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo menegaskan kembali larangan mudik tanpa adanya kelonggaran.

 

"Beberapa waktu terakhir ini, kami dari gugus tugas mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran," kata Doni dalam video oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI.

"Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya, mudik dilarang, titik."

Baca Juga: KABAR Kasus Virus Corona di Indonesia 7 Mei 2020: 12.776 Total Positif

Hal itu disampaikan oleh Doni dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Rabu, 6 Mei 2020.

 

Sementara itu, netizen di Twitter berlomba-lomba mengampenyekan tagar #MudikTetapDilarang dengan berbagai macam unggahan.

Pengguna @NilaKencana8 mengunggah foto yang berisi peringatan puitis kepada anggota ASN dan keluarga untuk tidak mudik.

Baca Juga: Vitamin D Dapat Memengaruhi Suasana Hati?, Berikut Faktanya

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Trending #MudikTetapDilarang, Kepala Gugus Tugas Covid-19: Mudik Dilarang, Titik!

Ia menulis, "Kami juga rindu, tapi sementara jangan pulang dulu sampai semua berlalu. Kalau anda sayang mereka, anda tidak akan pulang."

 

Kemudian seorang pengguna @proklamatorbaru memberikan tanggapan atas berita dibukanya kembali angkutan umum dan juga pelarangan mudik.

 

"Perjalanan atau angkutan mudik dengan transportasi apapun tetap dilarang. Dimungkinkan akan dibuka besok, namun untuk kepentingan khusus. Tidak untuk mudik. Pemerintah tetap melarang mudik," tegasnya.

Baca Juga: ABK Indonesia Dilaporkan Minum Air Laut dan Berdiri Selama 30 Jam

Berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, telah disebutkan beberapa kendaran yang dikecualikan untuk beroperasi selama pandemi.

 

Kendaraan tersebut yaitu angkutan logistik, angkutan obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas, dan ambulans dan mobil jenazah.

 

Oleh karena itu, kendaraan selain yang telah disebutkan yang digunakan untuk mudik akan mendapat sanksi sesuai peraturan yang berlaku.(Penulis: Galih Ferdiansyah) 

Baca Juga: Tiongkok Ancam Matikan Internet Indonesia Jika Pemerintah Tolak TKA

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: portaljember.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler