Polisi Introgasi Aparat Desa Karena Ayam dalam Paket Bantuannya Busuk

8 Mei 2020, 08:10 WIB
Ilustrasi Ayam /

RINGTIMES BANYUWANGI  –  Baru-baru ini, Pada 23 April 2020 lalu, 4 warga di Desa Citapen, Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, menerima paket sembako tak layak konsumsi.

Salah satu isinya, seekor ayam busuk.

Laporan itu rupanya sedang diselidiki Polres Cimahi, sebagai dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Menarik!! Aplikasi ini Bekerja untuk Mencatat Amal Baik dan Buruk Kita

Sumber Berjudul: Ayam Busuk dalam Paket Bantuan Pemkab Bandung Barat, Polisi Interogasi Aparat Desa

Oleh karenanya, sejumlah aparat desa hingga tingkat RT/RW diinterogasi.

Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Cimahi.

Kanit Tipikor Polres Cimahi Iptu Herman Saputra mengatakan, dasar penyelidikan itu atas laporan masyarakat terkait ditemukannya empat paket sembako yang tidak layak konsumsi.

Baca Juga: Upaya UD Trucks di Tengah Pandemi COVID-19 Layani Pengusaha Truk

Penyelidikan dilakukan untuk dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 serta penyaluran bantuan kepada masyarakat di Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2020.

"Kami melakukan penyelidikan teekait dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan Covid-19. Itu terkait sembako yang busuk di Desa Citapen, Cihampelas, KBB," ujar Herman, Kamis 7 Mei 2020.

Saat ini, sejumlah pihak yang menerima dan menyalurkan bantuan sembako tersebut sedang dimintai keterangan. Hasil keterangan itu nantinya akan diolah untuk tahap penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Cek Fakta: Air Limbah Selokan Berpotensi Menularkan Virus Corona

"Kami sudah mengundang pihak terkait, seperti kepala desa dan pengurus RT dan RW. Pemanggilan ini baru interogasi saja. Kita agendakan juga pemanggilan Camat, Sekcam, dan Sekdes," tuturnya.

Saat ini, sejumlah pihak yang menerima dan menyalurkan bantuan sembako tersebut sedang dimintai keterangan. Hasil keterangan itu nantinya akan diolah untuk tahap penyelidikan lebih lanjut.

"Kami sudah mengundang pihak terkait, seperti kepala desa dan pengurus RT dan RW. Pemanggilan ini baru interogasi saja. Kita agendakan juga pemanggilan Camat, Sekcam, dan Sekdes," tuturnya.

Baca Juga: Roy Kiyoshi Ditangkap?, Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Hingga kini, Herman mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan hasil pemeriksaan sementara. Meski demikian, polisi sudah menyita barang bukti sembako berisi ayam busuk itu.

"Belum mengarah dan belum menyimpulkan ke kelalaian. Agenda penyelidikan ini masih panjang. Barang bukti sembako sudah diamankan," kata Herman.

Seperti diketahui, sebelumnya warga terdampak Corona Virus Disease (Covid-19) di RW 13, Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, menerima sebanyak empat paket sembako dengan beberapa item dalam kondisi busuk. 

Baca Juga: Berhasilnya PSBB, Kini Tegal Menjadi Daerah Jateng Nol Kasus Covid-19

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna sebelumnya mengaku dirinya sudah ditegur oleh aparat penegak hukum. Dia memastikan, penyaluran bantuan sembako berikutnya tidak akan lagi menyertakan daging ayam.

"Semuanya harus diganti dengan yang kuat lama. Hasil rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pak Kejari dan pak Kapolres juga minta ayam diganti dengan yang kuat lama sampai sebulan atau dua bulan," ucapnya.(Penulis:  Sophia Tri Rahayu) 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler