Terciduk Jadi Bandar Ganja Secara Online, Pelakunya Masih Kelas 2 SMP

13 Mei 2020, 09:00 WIB
Paket ganja yang akan dikirimkan pelaku melalui jasa ekspedisi.** /

RINGTIMES BANYUWANGI  - Mulai dari patroli siber, Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi kembali berhasil mengungkap satu kasus penjualan ganja.

Namun kini kasus penjualan ganja kering kali ini dperjualbelikan secara online oleh seorang bocah di bawah umur yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Hari Sabtu kita dari jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Kasat Narkoba. Tim menemukan adanya pengiriman berupa ganja melalui paket titipan," terang Yoris diberitakan PRFM News saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa, 12 Mei 2020.

Baca Juga: TRC Perlindungan Perempuan dan Anak akan Laporkan Yahyo dengan Kasus Lain

Sumber Berjudul: Bocah Kelas 2 SMP Terciduk Jadi Bandar Ganja, Diedarkan Secara Online Lewat Facebook

Pelaku utama yang bertindak sebagai bandar yang berinisial MD ini diketahui masih berumur 14 tahun. Sedangkan kurirnya bernama WL, masih berusia 19 tahun.

Ketika mengirimkan paket ke jasa ekspedisi, pelaku menyebutkan jika paket yang dikirimkannya tersebut berisi makanan, sabun, dan kosmetik.

"Saudara tersangka WL mendapatkan perintah dari saudara berinisial MD berumur 14 tahun. MD kelas 2 SMP ini kita yakini sebagai bandar dari narkoba jenis ganja ini," sebut Yoris.

Baca Juga: Lawan Premanisme, Jaksa Harus Tuntut Terdakwa Yahyo Seberat-beratnya

WL berhasil ditangkap kepolisian ketika yang bersangkutan hendak mengirimkan 6 paket ganja yang dikemas dalam 6 dus.

Polisi pun langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi dan menggeledah isi rumah MD, yang kemudian ditemukan barang bukti dengan berat lebih dari 1 kilogram.

MD menuturkan, ia mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seorang narapidana di Sumetara Barat.

Baca Juga: Jangan Pernah Menolak Cinta Orang Banyuwangi, Berbahaya. Cek Faktanya

"Saat ini kita akan melakukan pengembangan baik ke narapidana di Sumbar sana dan juga seluruh paket yang sudah dikirimkan," sebutnya.

Bocah pengedar benda haram ini dikatakan Yoris sudah cukup lama menjalankan aksinya. Ia berbisnis secara online dengan menggunakan jejaring media sosial Facebook.

Atas kejadian ini, Yoris berharap para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anaknya di media sosial.

Baca Juga: Untuk Bantu Covid-19 Perusahaan Pertamina Salurkan Bantuan Rp 2 Miliar

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa ganja kering siap edar seberat 3,5 kilogram. Dalam beberapa kemasan, ganja yang siap diedarkan oleh pelaku mencantumkan beberapa varian seperti rasa mangga dan durian.

"Untuk (pelaku) di bawah umur hukumannya sepertiga nantinya. Pasal yang dipersangkakan pasal 114 dan pasal 115 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan 5 tahun maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.

Sementara itu, guna mendapatkan informasi lebih lanjut untuk kepentingan penyelidikan, Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi akan melakukan pemeriksaan ke teman sekolah MD dan juga teman di lingkungan sekitar MD.(Penulis:  Sophia Tri Rahayu) 

Baca Juga: Untuk Bantu Covid-19 Perusahaan Pertamina Salurkan Bantuan Rp 2 Miliar

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler