Iuran Hampir Naik Dua Kali Lipat, HLKI Minta Kenaikan BJPS Dibatalkan

13 Mei 2020, 17:05 WIB
/

RINGTIMES BANYUWANGI - Kebijakan Presiden Joko Widodo yang kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini sangat tidak tepat.

Presiden Jokowi harus segera mencabut Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Demikian diungkapkan Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat (Jabar) Banten DKI Jakarta, Firman Turmantara Endipradja, dihubungi "PR", Rabu, 13 Mei 2020.

Baca Juga: Kapal Tiongkok Keruk SDA di Laut China Selatan?, Berikut Faktanya

Menurut dia, secara yuridis, kebijakan tersebut melanggar konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pancasila, dan sejumlah perundang-undangan lainnya.

"Secara sosiologis, kebijakan ini juga sangat tidak tepat karena kondisi perekonomian masyarakat saat ini sedang terpukul akibat pandemi Covid-19. Apalagi, kenaikan iurannya hampir mencapai dua kali lipat," ujarnya.

Ia mengatakan, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Moda Transportasi Kembali Dibuka, Kereta Api LB Angkut 62 Penumpang

Di sisi lain, menurut dia, tidak sedikit pekerja sektor informal dan pelaku usaha mikro yang juga kehilangan penghasilan selama pandemi, termasuk karena kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), work from home (WFH), dan school from home (SFH).

"Ini menjadi paradoks. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah yang seharusnya membantu perekonomian rakyat justru menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II," ujar Firman.

Ia menilai, kebijakan tersebut menjadi bukti ke sekian terkait inkonsistensi kebijakan Presiden Jokowi, baik selama pandemi maupun sebelum pandemi Covid-19.

Menurut Firman, akhir-akhir ini Presiden Jokowi banyak membuat kebijakan yang tidak konsisten.

Baca Juga: Sebanyak 2.300 Karyawan PT Chang Shin Indonesia Dirumahkan Serentak

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Naik Hampir Dua Kali Lipat, HLKI : Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan!

"Banyak paradoks yang terjadi di era ini, salah satunya terkait BPJS. Padahal, dari sisi pelayanan pun, BPJS Kesehatan masih banyak dikeluhkan konsumen," tuturnya.

Selain momentumnya yang tidak tepat, menurut Firman, kenaikan iuran tersebut tidak sebanding dengan kualitas layanan yang diberikan BPJS Kesehatan.

Menurut dia, sampai saat ini masih banyak konsumen yang mengeluhkan diskriminasi yang dilakukan oknum petugas kesehatan bagi pasien BPJS dan kualitas obat.

Baca Juga: Enam Tahun Melarang Keras, Albania Akan Legalisasi Tanam Ganja??

"Sebaiknya, tunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan, cabut Perpres No. 64 Tahun 2020. Selanjutnya, perbaiki kualitas layanan BPJS Kesehatan, baru bicara kenaikan iuran pasca pandemi," tuturnya.

Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa, 5 Mei 2020.

Baca Juga: Ayo Cek dan Laporkan Secara Online Bansos Covid-19 di Banyuwangi

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Rinciannya, iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Sementara iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Baca Juga: Jangan Biarkan Mata Anda Iritasi # Saat Menggunakan Softlens

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000. Dengan demikian, peserta kelas III harus membayar iuran sebesar Rp 35.000 mulai 2021.

Pada akhir tahun lalu Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan, melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, kenaikan iuran tersebut dibatalkan Mahkamah Agung (MA).(penulis: Firda Marta Rositasari)

Baca Juga: Kabar Gembira!!! Kominfo Buka Beasiswa DTS Online Academy 2020 Gelombang Kedua

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler