Dari 65 Daerah di Indonesia yang Terancam Penundaan DAU Salah Satunya Adalah Kabupaten Bekasi

14 Mei 2020, 21:49 WIB
/

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah melakukan percepatan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020.

Hal itu dilakukan untuk menghindari sanksi penundaan Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat.

Soalnya, Kabupaten Bekasi menjadi satu dari 65 daerah di Indonesia yang terancam penundaan DAU lantaran tak kunjung melaporkan hasil penyesuaian APBD.

Baca Juga: Hand Sanitizer Meledak di Dalam Mobil, Gadis 11 Tahun Jadi Korban

Di Jawa Barat sendiri terdapat 19 kabupaten/kota yang belum melaporkan penyesuaian anggaran.

“Saat ini kami masih terus melakukan penyesuaian atau refocusing anggaran. Saya sudah menerbitkan surat edaran pada seluruh perangkat daerah agar secepatnya menyesuaikan anggaran yang ada,” kata Bupati Eka Supria Atmaja, Kamis 14 Mei 2020.

Untuk diketahui, sesuai dengan rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi November lalu, APBD 2020 ditetapkan sebesar Rp 6.354.727.439.731.

Baca Juga: Usai Adanya Laporan Militer Tiongkok Berencana Latihan di LCS, Taiwan Siapkan Rencana Darurat

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Kabupaten Bekasi Menjadi Satu dari 65 Daerah di Indonesia yang Terancam Alami Penundaan DAU

Anggaran pembelanjaan itu terbagi atas belanja tidak langsung sebesar Rp 2.984.302.848.400 dan belanja langsung sebesar Rp 3.370.424.591.331.

Kemudian untuk menopang kurangnya pendapatan dibanding pembelanjaan, terdapat alokasi pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) yakni sebesar Rp 874.977.471.790.

Dalam rencana kerja Pemkab Bekasi, fokus penggunaan anggaran 2020 masih pada sektor pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kiribati Negara Termiskin Tetapi Kaya Akan Pohon Kelapa

Namun demikian, anggaran Rp 6,3 triliun itu dipastikan berkurang setelah pendapatan asli daerah pun merosot dampak dari pandemi Covid-19.

Belum lagi sejumlah porsi anggaran pun dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Eka mengatakan, dalam penyesuaian itu, seluruh organisasi perangkat daerah harus menyusun ulang anggaran serta menyeleksi sejumlah program yang dinilai bukan menjadi prioritas.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Corona, Sri Mulyani Dukung Bank Berikan Pinjaman Dana

Selanjutnya hasil penyesuaian diserahkan pada kepala daerah untuk kemudian dilaporkan pada Menteri Keuangan.

“Jadi nantinya kalau sudah, tentu akan dikaji kembali di tatanan pimpinan. Saya akan periksa, jika sudah memenuhi akan dilaporkan ke pusat. Tapi jika di pusat juga tidak sesuai maka memang sanksinya pada penundaan DAU. Tapi saya harap tidak demikian,” ucap dia.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pemerintah pusat menunda pencairan DAU kepada 65 daerah yang belum melaporkan penyesuaian APBD 2020.

Baca Juga: Berkat Lockdown, Kasus Positif Covid-19 di Thailand dan New Zealand Kini Bersih

Laporan penyesuaian merujuk pada kebijakan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan dampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Kabupaten Bekasi merupakan salah satu dari belasan pemerintah daerah lainnya di Jawa Barat yang mendapatkan sanksi penundaan DAU dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 35 persen.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran DAU dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) terhadap Pemerintah Daerah yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Dalam diktum keempat putusan tersebut juga menjelaskan apabila pemda sudah melakukan tugasnya terkait penyampaian laporan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 dengan benar, maka sanksi dicabut, dan dilakukan penyaluran kembali sebesar DAU dan atau DBH yang ditunda penyalurannya.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Baca Juga: Berkat Lockdown, Kasus Positif Covid-19 di Thailand dan New Zealand Kini Bersih

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler