RINGTIMES BANYUWANGI- Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diperpanjang selama bulan Juni, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan sebagai masa transisi.
"Berdasarkan pertimbangan para ahli termasuk epidemiologi dan kesehatan masyarakat, kami menetapkan bahwa status PSBB di Jakarta ini diperpanjang," kata Anies.
Juni, kata Anies, adalah sebagai masa transisi dari PSBB yang masih menuju kondisi aman, sehat dan produktif.
Baca Juga: Rusia Khawatir dengan Pertempuran Militer Tiongkok dan India
"Periode pada Juni ini, adalah periode di mana berbagai kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati," tutur Anies.
Anies mengimbau masyarakat untuk mengutamakan jalan kaki dan bersepeda untuk mobilitas sehari-hari selama masa transisi PSBB pada Juni ini.
Baca Juga: Viral, Pasien Covid-19 Alami Kebutaan Setelah Bangun dari Koma
Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul ResmiResmi Perpanjang PSBB Jakarta, Anies Baswedan Imbau Masyarakat Lakukan Ini selama Masa Transisi Perpanjang PSBB Jakarta, Anies Baswedan Imbau Masyarakat Lakukan Ini selama Masa Transisi
"Untuk bapak ibu sekalian, saya ingin menjelaskan beberapa protokol penting yang harus jadi perhatian selama masa transisi ini, untuk pergerakan penduduk utamakan jalan kaki dan bersepeda.
Tapi yang terpenting tetap di rumah, cuci tangan tiap kembali bepergian, batasi tamu datang atau jaga jarak," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Demikian, Anies menyebutkan bahwa untuk kendaraan bermotor baik sepeda motor ataupun mobil, bisa beroperasi dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: New Normal, Petugas Wisata di Pangandaran Siap Memanjakan Pengunjung
"Jadi kendaraan-kendaraan umum bisa beroperasi, dan kendaraan umum ini beroperasi dengan 50 persen kapasitas, dengan menggunakan prinsip jaga jarak.
Lalu kendaraan non-umum, seperti ojek dan mobil, itu bisa beroperasi dengan protokol COVID-19," katanya (Ari Nursanti).