Kini Sepeda Motor Juga Dapat Aturan Ganjil Genap di Masa Transisi PSBB

6 Juni 2020, 11:10 WIB
Ilustrasi polisi tilang mobil yang melanggar aturan lalu lintas. /Dok PRFM.

RINGTIMES BANYUWANGI  - Kini Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan masa transisi PSBB (pembatasan sosial berskala besar) yang tertuang dalam Pergub No. 51 tahun 2020 mulai 5 Juni 2020.

Dalam Pergub tersebut, sepeda motor masuk dalam aturan ganjil genap.

Artinya peraturan terkait ganjil genap tidak hanya berlaku untuk kendaraan seperti mobil, namun kini mencakup sepeda motor.

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul Gak Hanya Mobil, Kini Sepeda Motor Juga Kena Aturan Ganjil Genap di Masa Transisi PSBB Jakarta

Hal ini tertuang dalam pasal 17 Pergub tersebut dengan bunyi ;

"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," tulis Pergub tersebut.

Dengan adanya peraturan ini, sepeda motor dengan plat genap hanya dapat digunakan pada hari dengan tanggal genap.

Baca Juga: Keluar Darah saat Buang Air!, Bocah ini Masukkan 20 Bola ke Kelaminnya

Sementara sebaliknya, motor dengan plat ganjil bisa digunakan pada hari dengan tanggal ganjil.

Namun terdapat pengecualian dari pasal tersebut. Hal ini tertulis di pasal 18 Pergub No. 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi DKI Jakarta.

Pengecualiaan ini berlaku untuk kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulance, kendaraan penolong pada kecelakaan, kendaraan angkutan umum (plat kuning), kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan serta angkutan roda dua, atau empat berbasis aplikasi yang memenuhi syarat.

 

Baca Juga: Viral!, Gajah Hamil Memakan Nanas Isi Petasan Hingga Tewas Berdiri

Artinya, angkutan ojek online baik sepeda motor maupun mobil masih berlaku meski adanya aturan ganjil genap tersebut.

Namun perlu diingat, muatan mobil dan motor pun masih dibatasi dalam Pergub tersebut.

Seperti mobil yang bisa dimuati 50 persen dari kapasitas yang ada. Tapi bisa full dengan syarat ditumpangi oleh satu keluarga.(Penulis: Sophia Tri Rahayu) 

Baca Juga: Wabah Covid-19, Warga Korea Justru Berburu Masker yang Lebih Tipis

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler