Umat Islam Tidak Boleh Musuhi Keturunan PKI, Ujar Habib Rizieq

11 Juni 2020, 13:39 WIB
HABIB Rizieq Shihab.* /DOK. ISTIMEWA/

RINGTIMES BANYUWANGI – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyatakan, bahwa bangsa Indonesia dan umat Islam tidak boleh memusuhi keturunan PKI.

Apalagi jika keturunan tersebut tidak membawa sakit hati dan tidak memperjuangkan ideologi komunis.

Habib Rizieq dalam keterangannya di Makkah, Arab Saudi, Senin 8 Juni 2020 malam, seperti diberitakan hajinews.id dari Eramuslim.com mengungkapkan.

Baca Juga: Ada Satu Wilayah di Jakarta Bukan Zona Merah COVID-19

“Anak keturunan PKI yang sudah membaur bersama Pancasila dengan benar dan tidak mengusung ideologi PKI wajib kita jadikan saudara,” katanya

Habib Rizieq meminta seluruh bangsa Indonesia untuk tidak mengait-ngaitkan mereka dengan orangtuanya yang merupakan bagian dari pergerakan PKI.

Apalagi dikatakan Habib Rizieq, di dalam konsep syariat Islam tidak ada istilah dosa turunan.

Baca Juga: Catat Tanggal, Resmi Dibuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2020

Sebelumnya artikel telah tayang di ringtimesbanyuwangi.pikiran-rakyat.com dengan judul  "Imam Besar FPI, Habib Rizieq: Anak PKI Pro Pancasila Jangan Dimusuhi"

“Jangan kaitkan mereka dengan kesalahan orangtua – orangtua mereka. Karena setiap orang tidak akan menanggung dosa orang lain,” ujarnya.

“Kalau anak PKI tidak menjalankan ideologi dan agenda PKI, maka dia tidak akan mengusung dosa orangtua mereka, dan wajib bagi kita jadikan mereka (sebagai) saudara. Di Islam tidak ada istilah dosa turunan,” imbuhnya.

Selain itu, Habib Rizieq juga menyampaikan bahwa secara pribadi ia tak sepakat dengan upaya penerbitan regulasi berbentuk Undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Baca Juga: BREAKING NEWS Terobos Lampu Merah Mobil Ini Tabrak Motor Di depannya

“Haluan Ideologi Pancasila sebenarnya pada hakekatnya termaktub di dalam UUD 1945,” terangnya.

Bagi Habib Rizieq, ketika Pancasila justru dibuat di dalam Undang-Undang, maka sama halnya dengan menurunkan derajat dan harkat martabat Pancasila itu sendiri.

“Tidak boleh HIP diturunkan harkat martabatnya hanya menjadi sekelas UU. Maka RUU HIP ini telah menurunkan derajat, harkat, martabat dan kelas terhadap haluan ideologi pancasila dari semula (sebagai) landasan konstitusi malah jadi sekelas UU,” tegasnya (Tim Jurnal Presisi).

 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Jurnal Presisi PR

Tags

Terkini

Terpopuler