RINGTIMES BANYUWANGI - Russ Albert Medlin (RAM), seorang buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) asal Amerika Serikat, berhasil ditangkap di Jakarta.
Saat ditangkap polisi, RAM sedang bersama tiga pekerja seks komersil (PSK) yang tak lain merupakan anak baru gede (ABG) di bawah umur.
RAM yang buron sejak 2016, ditangkap penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pria Ini Bayar Semua Belanjaan yang Dipilih Sang Pacar Sebagai Kejutan
RAM tampak mengenakan masker serta memakai baju tahanan berwarna oranye.
Pria berkepala plontos ini ditangkap lantaran laporan mencurigakan. RAM sering membawa anak remaja di bawah umur yang diduga PSK ke rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada 15 Juni 2020.
Baca Juga: Surprise Antar Pulang Kampung, OB Atta Halilintar Nangis Terharu
Seperti kami kutip dari artikel berjudul Awal Mula Buronan FBI Ditangkap saat Kencani 3 ABG Sekaligus di Jakarta, 'Dibayar Rp 2 Juta per Anak
"Ini berdasarkan hasil laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Brawijaya tersebut, di sana
tersangka RAM sering bawa wanita anak-anak di bawah umur," kata Yusri dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Juni 2020.
Atas laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kediaman Medlin dan berhasil mengamankan tiga orang PSK di bawah umur yang saat diperiksa mengaku baru saja dibooking untuk melayani Medlin.
Baca Juga: Mendikbud: Sekolah Dibuka, Siswa Hanya Boleh Masuk Belajar, Pulang
Atas dasar pengakuan tersebut petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap kediaman Medlin dan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tersebut dan menemukan seseorang warga negara asing, inisial RAM kemudian yang dilakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan, memang betul sering membawa wanita di bawah umur dengan diberi bayaran Rp 2 juta per satu orang," ujarnya.
RAM juga mengakui telah membuat foto dan video dengan sejumlah perempuan di bawah umur.
Baca Juga: Tolak Pakai Masker, Maskapai di AS Larang Penumpang Naik Pesawat
"Setiap dia melakukan, dia minta difoto dan divideokan. Jadi ada kemungkinan yang bersangkutan ini merupakan pedofil. Dugaan sementara yang bersangkutan pedofil," kata Yusri.
Petugas kemudian mengamankan beberapa barang bukti seperti laptop, handhpone, uang tunai Rp 6,3 juta, dan uang tunai 20 ribu dolar AS.
Atas perbuatannya petugas menjerat Medlin dengan Pasal 76 junto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.(Penulis: Galih Ferdiansyah)
Baca Juga: Setelah Putus dengan Cassandra Lee, Randy Martin Angkat Bicara