Selain SIM Dan KTP, Keluar Masuk Jakarta Harus Bawa SIKM

30 Juni 2020, 11:48 WIB
Ilustrasi SIM /PRFM

RINGTIMES BANYUWANGI -Bagi anda yang hendak bepergian menuju Ibu Kota Jakarta, memiliki KTP dan SIM saja rupanya tidaklah cukup. Anda masih harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Terkait dengan adanya Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM ini, Polda Metro Jaya menegaskan, masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus juga mengatakan, “PSBB masih berlaku, SIKM masih berlaku,” kata Yusri kepada Zonajakarta.com.

Baca Juga: Pelamar Pendidikan Kedinasan Tahun 2020 Tembus 160.189 Orang

Sejauh ini, ada 33 titik Pos pemeriksaan PSBB dan SIKM yang masih tersebar dan akan dijaga bersama dengan TNI beserta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Sementara itu, dikutip RINGTIMES BANYUWANGI dari Zonajakarta.com dari Pikiran Rakyat, bagi masyarakat yang tinggal di seputaran wilayah Jakarta, selain KTP dan SIM, juga diwajibkan membawa SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) Jakarta.

Awal Juli 2020 nanti, peraturan tersebut akan mulai diberlakukan sebagai usaha memutus mata rantai penularan COVID-19 gelombang kedua di Ibu Kota.

Kebijakan ini dilakukan bersamaan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih berlaku di semua wilayah DKI Jakarta.

Seperti dikutip dari Ringtimes Banyuwangi dari Pikiran-Rakyat.com, pemeriksaan SIKM akan dilakukan pihak kepolisian Polda Metro Jakarta dalam operasi Ketupat Jaya 2020 bekerja sama dengan TNI dan Dishub DKI Jakarta.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Zonajakarta.com dengan judul Siap-siap! Mulai 1 Juli, Selain KTP dan SIM, Keluar Masuk Jakarta Harus Bawa SIKM, Begini Ngurusnya

Pelaksanaan pemeriksaan akan diterapkan di 33 titik yang sudah ada sejak PSBB, sesuai Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020, termasuk di Bandara, stasiun kereta, dan terminal.

Meski demikian, syarat untuk mendapatkan SIKM ternyata sangat mudah dan bisa diurus secara online. Hal ini seperti dikutip RINGTIMES BANYUWANGI dari Zonajakarta.com dari corona.jakarta.go.id.

SIKM sendiri ditujukan bagi 2 kategori masyarakat. Yakni yang berdomisili DKI Jakarta dan domisili non DKI Jakarta.

Hendak bepergian menuju Ibu Kota Jakarta? Berikut syarat-syarat yang diperlukan oleh warga yang akan mengurus SIKM.

Baca Juga: LAGU BARAT: Lirik Lagu 'Someone You Loved' dari Lewis Capaldi

1. Warga domisili DKI Jakarta

- Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
-Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
-Surat pernyataan sehat bermeterai
-Surat keterangan:

a. Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
b. Surat Keterangan Bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
c. Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
-Pas foto berwarna
-Pindaian KTP

2. Warga domisili non DKI Jakarta

Baca Juga: Sering Bermimpi Terasa Nyata?, Simaklah Penyebab yang Sebenarnya

-Surat Keterangan dari kelurahan/desa asal
-Surat Pernyataan Sehat bermeterai
-Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
-Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
-Surat Jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
-Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
-Pas foto berwarna
-Pindaian KTP

Kemudahan lainnya bagi anda yang berada di luar wilayah DKI Jakarta, mengurus SIKM Wilayah DKI Jakarta dapat dilakukan secara online dengan cara berikut:

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta atau bisa klik di sini

Baca Juga: Nekat Minum Hand Sanitizer, 3 Orang Tewas, Lainnya Buta Permanen

2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)

3. Persiapkan berkas persyaratan

4. Isi formulir permohonan

5. Cek secara berkala pengajuan perizinan

6. Cetak dokumen.

Selain itu, mulai tanggal 1 Juli 2020, juga akan diberlakukan adaptasi kebiasaan baru, yaitu dengan pembatasan kapasitas mobil (bus) hingga 70 persen.***( Lusi Nafisa/Zona Jakarta)

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler