Mantan Kades Tegal yang Baru Keluar dari Penjara, Sekarang Ditangkap Kembali oleh Polres Subang

15 Juli 2020, 08:15 WIB
Ilustrasi penjara. //Pixabay/Ichigo121212

RINGTIMES BANYUWANGI - Narapidana yang salah satunya bernama Kar alias Suro (46) dibebaskan saat asimilasi di Lapas Kelas II A Subang Jawa Barat (Jabar) karena kebijakan Covid-19.

Kembali berurusan dengan kepolisian setelah bebas dari statusnya sebagai narapidana, Kar itu sendiri merupakan mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng).

Kar yang sempat bebas, melalukan pencurian mobil bersama komplotannya hingga sekarang ini ditangkap polres subang.

Baca Juga: Jika Denny Siregar Bersedia Datang untuk Meminta Maaf pada Santri Tasikmalaya

Pada Selasa 14 Juli 2020, Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani SIK MH didampingi Kasat Reskim AKP Deden A. Yani, telah memberikan kejelasan di hadapan awak media.

Deden telah membenarkan jika salah satu tersangka dari 5 komplotan pencurian dengan pemberatan di Kampung Sukajaya RT 10 RW 04 Desa Sumur Barang Kecamatan Cibogo, Subang itu merupakan narapida, dan juga mantan Kades.

“Kar merupakan tahanan asimilasi, kasus penggelapan di Jawa Tengah dan dipindah ke Lapas Subang hingga akhirnya bebas akibat munculnya wabah Covid-19,“ jelas Kapolres.

Diungkapkan, Kar melakukan aksinya pada Rabu 3 Juni 2020 di Kampung Sukajaya RT 10 RW 04 Desa Sumur Barang Kecamatan Cibogo Subang.

Baca Juga: Sudah Dilayangkan Teguran, Foto Kegiatan MPLS di Jabar Beredar Luas

Sebagaimana diberitakan Zonapriangan.com sebelumnya dalam artikel "Mantan Kades Keluar dari Penjara, Kembali Beraksi Mencuri Mobil", Dia membawa kabur mobil Suzuki ST 150 Pick Up Nopol T8943 TR, warna hitam milik Supriyatna.

Kendaraan tersebut sedang terkunci dan terparkir di halaman rumah milik pelapor.

Saksi baru mengetahui saat bangun dan ternyata mobilnya hilang.

Jajaran Satreskrim Polres Subang pun melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap satu persatu kawanan tersebut.

Baca Juga: Heboh Pamer Cincin, Prilly Latuconsina dan Reza Rahardian Taaruf

“Modusnya rusak kunci pintu, dan merusak kunci stater dengan tang, dan menyambung pada soket yang sudah disiapkan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Suro bersama keempat rekannya, W, 45, warga Lohberner Indramayu dan K 45, warga Lohbener Indramayu, berperan sebagai sopir, diancam hukuman paling lama 7 tahun sesuai pasal 363 KUH Pidana.

Sedang tersangka berinisial AM 45, warga Brebes Jawa Tengah dan U, 40, warga Purwakarta Jawa Barat yang ikut terlibat terancam hukuman 4 tahun sebagaimana diatur pasal 480 KUH Pidana.

Barang bukti yang diamankan selain kendaraan yang dicuri, juga Toyota Avanza Nopol T 1660 PH yang digunakan untuk kejahatan, termasuk obeng, tang, soket stater dan plat nomor palsu serta double stick.***( Tim PRMN 02 / Pikiran Rakyat)

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler