Novel Baswedan Sebut Presiden Jokowi Lemahkan KPK, Terkait Perubahan Status Pegawai KPK Jadi ASN

9 Agustus 2020, 21:20 WIB
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*/ANTARA /

RINGTIMES BANYUWANGI – Pada 24 Juli 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan dan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN," demikian bunyi Pasal 1 Ayat 7 PP tersebut sebagaimana diakses pada situs JDIH Sekretariat Negara, Ahad 9 Agustus 2020 seperti dikutip oleh ringtimesbanywuangi.com dari Galamedianews.com

Dalam peraturan tersebut, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Terdapat syarat dan tahapan terkait pengalihan status pegawai ini, yakni dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews.com dengan judul Status Pegawai KPK Jadi ASN, Novel Baswedan: Presiden Jokowi Berkontribusi Lemahkan KPK

Baca Juga: Mengenaskan, Hilang Selama 6 Hari, Jasad Bocah 14 Tahun Ditemukan Dalam Perut Buaya

"Pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi," sebagaimana bunyi Pasal 4 Ayat 2.

Selanjutnya pada Pasal 6 disebutkan bahwa tata cara pengalihan status pegawai diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom).

Mengenai pengangkatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan itu dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.

Selanjutnya, pada Pasal 8, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN akan mengikuti orientasi pembekalan sebagai ASN. "Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara," bunyi Pasal 8 Ayat 2.

Baca Juga: Viral di Instagram Tagihan Makanan Capai Rp 50 Juta , Netizen Langsung Istigfar

Kemudian pada Pasal 9 disebutkan soal gaji dan tunjangan pegawai komisi antirasuah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenai penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini tetap diberikan sampai seluruh proses pengalihan menjadi ASN selesai dilaksanakan. Hal itu termuat dalam Pasal 11.

PP yang terdiri dari 12 Pasal ini merupakan tindak lanjut dari Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam UU KPK disebutkan bahwa pegawai KPK adalah "aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara."

Baca Juga: Akibat Ledakan Dahsyat di Beirut, Istri Dubes Belanda untuk Lebanon Meninggal

Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.

Terkait hal itu penyidik KPK Novel Baswedan menilai PP tersebut merupakan tahap akhir pelemahan KPK.

"Itu adalah tahap akhir pelemahan KPK. Kali ini masalah independensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud," kata Novel kepada wartawan, Ahad 9 Agustus 2020.

Ia mengatakan, PP tersebut merupakan rangkaian dari Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Di UU KPK yang baru diatur bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Baca Juga: Hentikan, Begadang Berdampak Negatif Pada Tubuh, Salah Satunya Kulit Tampak Lebih Tua

Implikasi dari aturan itu, lanjut dia, adalah lembaga pemberantas korupsi yang diberantas. Bukan korupsinya. "Ironi," tandasnya.

Untuk bisa memberantas korupsi secara optimal, tambah Novel, diperlukan lembaga antikorupsi yang independen. Ia berujar hal itu sebagaimana termaktub dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan The Jakarta Principles yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Namun, status independen itu justru diubah dalam UU KPK baru yang juga menyebut KPK masuk ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

"Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi," ujar Novel.***(Dicky Aditya/Galamedianews)

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler