Hari Ini, Sri Mulyani Sebut Tahap Pertama Gaji untuk Pekerja Sudah Disalurkan

24 Agustus 2020, 16:37 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Pikiran Rakyat) /Pikiran Rakyat

RINGTIMES BANYUWANGI – Baru-baru ini, dikabarkan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menyalurkan anggaran untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan, termasuk juga untuk guru honorer.

Penyaluran ini dilakukan pada Senin, 24 Agutus 2020 hari ini, dikatakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati merupakan tahap pertama.

Penyaluran insentif bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan akan mulai dilakukan pada hari ini.

Baca Juga: Berita Hoax Penambahan 77 Pasien Positif Covid Dari Klaster Pesantren

 “Kementerian Tenaga Kerja sudah mengeluarkan Permenaker-nya dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus ini sudah mulai bisa disalurkan tahap pertamanya,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Senin, 24 Agustus 2020 seperti dikutip ringtimesbanyuwangi.com  dari Pikiran-rakyat.com.

Sri Mulyani Indrawati menyatakan seluruh persiapan insentif ini telah dilaksanakannya mulai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) hingga penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Ia menjelaskan bahwa insentif ini akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

“Mereka terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan (sampai dengan) Juni 2020 serta telah memiliki nama dan nomor rekening,” ujarnya.

Baca Juga: Waspadai, Bahaya Lupus Penyakit Seribu Wajah

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-rakyat.com dengan judul Kabar Gembira dari Bu Menkeu Sri Mulyani, Cek Rekening Anda, Guru Honorer Juga Kebagian

Tak hanya itu, Sri Mulyani Indrawati juga menyatakan bahwa guru honorer juga masuk ke dalam 15,7 juta penerima manfaat senilai total Rp 2,4 juta per orang itu.

Guru honorer penerima manfaat insentif tersebut adalah mereka yang terdata dalam BP Jamsostek maupun yang sedang dalam tahap penyempurnaan data di Kemendikbud dan Kementerian PAN RB.

“Guru honorer yang dimasukkan di dalam mereka yang mendapatkan manfaat ini baik yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maupun yang dalam proses penyempurnaan database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB,” jelasnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Pop Dandut Ngawi Nagih Janji oleh Feat

Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif total senilai Rp 2,4 juta diberikan sebanyak Rp600.000 per bulan untuk empat bulan dan akan dibayarkan dalam dua kali penyaluran.

"Untuk ini dilakukan transfer langsung dalam dua kali penyaluran. Anggaran yang disiapkan adalah Rp37,87 triliun,” ujarnya.***( Rizki Laelani / Pikiran Rakyat)

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler