RINGTIMES BANYUWANGI - Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya Handanu menyatakan penyebab bos pasar turi Henry J Gunawan meninggal dunia di Rutan Medaeng masih diselidiki.
"Kami bersama petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng," kata Handanu ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya terkait kasus Henry J Gunawan meninggal dunia, Minggu dini hari dikutip dari Antaranews oleh ringtimesbanyuwangi.com
Diketahui, Henry J Gunawan meninggal di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu (22/8) malam.
Sebelum Henry J Gunawan meninggal dunia, ia cukup terkenal sebagai orang yang sukses dalam usaha properti.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Dekorasi Dinding Unik Agar Ruanganmu Terlihat Cantik
Bahkan semasa hidupnya, Henry dikenal sebagai julukan pengusaha "Raja Properti", salah satunya membangun The Rich Prada, hotel bintang 5 bertaraf internasional di Bali.
Ia juga pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Suryainti Permata dan terkenal kontroversial karena kerap berkonflik secara terbuka dengan berbagai pihak.
Namanya semakin dikenal saat membangun Pasar Turi Baru bersama PT Gala Bumi Perkasa, salah satu perusahaan properti yang didirikannya, setelah pasar grosir terbesar se-Indonesia Timur itu terbakar di tahun 2012.
Kebijakannya usai membangun Pasar Turi Baru pascakebakaran tersebut sampai sekarang masih terus ditentang oleh para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Turi.
Baca Juga: Dalam Menyambut Era 5G, Google Minta Pengembang Android Persiapkan Diri
Diketahui, ia juga terseret ke sejumlah deretan kasus-kasus penipuan serta keterlibatan konflik dengan pihak tertentu. Sehingga mengharuskannya untuk berurusan dengan pihak berwajib bahkan beberapa kali divonis kasus pidana hingga dijatuhi hukuman penjara.
Henry J Gunawan meniggal dunia ketika mendekam di Rutan Medaeng untuk menjalani masa hukuman pidana selama tiga tahun penjara, setelah pada 19 Desember 2019 dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Perkaranya, yakni pemalsuan akta otentik terkait perjanjian pengakuan utang dan "personal guarantee" dengan PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang senilai Rp17,325 miliar, yang disahkan di hadapan notaris Atika Ashibilie SH di Surabaya pada 6 Juli 2010.
Di luar perkara ini, pengusaha yang dikenal dengan julukan Bos Pasar Turi itu telah divonis oleh banyak kasus pidana lainnya.
Baca Juga: Kualifikasi MotoGP Styria 2020, Valentino Rossi Gagal Lolos
Salah satunya adalah diganjar dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara penipuan jual beli tanah di Celaket, Malang, Jawa Timur.
Selain itu, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat "strata title" dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penipuan terhadap tiga kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi.***