Tidak Mahal, Segini Biaya Pembuatan SIM A, SIM B, dan SIM C, Beserta Persyaratannya

26 Agustus 2020, 21:52 WIB
Masa Berlaku SIM /Istimewa

RINGTIMES BANYUWANGI – Salah satu persyaratan supaya bisa mengemudikan kendaraan roda dua maupun empat adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain gencar mengadakan razia masker, pihak kepolisian juga melakukan razia terkait kelengkapan surat-surat kendaraan maupun SIM. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas.

Akan tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui syarat maupun biaya pembuatan SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C yang harus dikeluarkan.

Artikel ini senelumnya telah terbit di MantraSukabumi.com dengan judul Jangan Tertipu, Ternyata Cuma Segini Biaya Pembuatan SIM A, SIM B Maupun SIM C

Baca Juga: Ternyata Surga itu Dekat saat Hari Kiamat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut rinciannya:

Biaya pembuatan SIM C Rp 100.000,-
Biaya pembuatan SIM A Rp 120.000,-
Biaya pembuatan SIM B1 dan B2 Rp 120.000,-

Sementara itu, perpanjang Rp 80.000. Tarif tersebut belum termasuk biaya asuransi Rp 30.000, dan tes kesehatan Rp 25.000.

Selain itu, untuk persyaratan pemohon SIM A dan C perseorangan berdasarkan pasal 81 UU No. 22 tahun 2009 sebagai berikut:

Baca Juga: Bikin Heboh, Seorang Kakek Nekat Curi Sandal di Masjid Usai Sholat Berjamaah

  1. Persyaratan Perorangan :
    1. e-KTP asli & foto copy / Paspor asli & foto copy
    2. SIMyang masih berlaku apabila mau diperpanjang
    3. Kitap asli & foto copy (untuk warga negara asing)
    4. Membawa surat keterangan sehat dari dokter.
    5. Lulus Tes Psikologi.
  2. Usia:
    1. 17 tahun untuk SIMC dan D
    2. 18 tahun untuk SIMA
    3. 21 tahun untuk SIM B1
    4. 21 tahun untuk SIM B2
  3. Administratif
    1. Memiliki kartu tanda penduduk
    2. Mengisi formulir permohonan
    3. Rumusan sidik jari
  4. Kesehatan:
    1. Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
    2. Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi
  5. Lulus ujian :
    1. Ujian teori
    2. Ujian praktek dan/atau
    3. Ujian ketrampilan melalui simulator.

Baca Juga: Fix, Bansos 600 Ribu Cair Besok, Tapi Tidak Semua Peserta Bisa Terima

Sementara untuk pemohon SIM B1 dan B2 harus memiliki SIM A terlebih dahulu. Jika belum memiliki SIM A maka tidak bisa memperoleh SIM B1 dan B2 tersebut.***(Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Dian Effendi

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler