Bantuan Pulsa 400 Ribu Tidak Diberikan Pada Semua PNS, Simak Kategorinya Berikut Ini

1 September 2020, 17:30 WIB
Menkeu Sri Mulyani.* /Instagram/@smindrawati

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan di tengah pandemi Covid-19 ini guna membantu banyak masyarakat.

Diantaranya dengan memberikan dana bantuan langsung tunai (BLT) baik untuk masyarakat, pekerja, maupun pelaku usaha UMKM.

Kali ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga menyetujui kebijakan pemberian tunjangan pulsa sebesar 200 ribu hingga 400 ribu rupiah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa pandemi Covid-19.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di MantraSukabumi.com dengan judul Ternyata Tidak Semua PNS Dapat Pulsa 400 Ribu, Simak Kategori dan Besarannya

Baca Juga: Cerita Fabel pada Zaman Dahulu Lebah dan Semut

Namun, ternyata tidak semua ASN bisa mendapat bantuan pulsa ini. Melainkan yang akan mendapatkan bantuan adalah ASN yang telah dipilih oleh Kementerian atau Lembaga (K/L).

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, realisasi tunjangan pulsa dikembalikan lagi ke masing-masing kementerian/lembaga.

Sehingga, pegawai yang akan menerima bantuan ini merupakan pilihan pimpinan terkait, dan pagu anggaran yang digunakan untuk tunjangan pulsa berasal dari pagu tiap kementerian/lembaga.

"Jadi, masing-masing akan merealokasi pagu sesuai dengan kebutuhan pegawai dan aktivitasnya untuk mendukung dari tunjangan pulsa ini," kata Askolani dalam konferensi pers secara virtual, pada Selasa, 25 Agustus 2020 lalu seperti yang dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari MantraSukabumi.com

Baca Juga: Berikiut 3 Rekomendasi Video Motoivasi Menuju Kesuksesan

Kebijakan pemberian pulsa ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Dalam keputusan tersebut Menteri Keuangan menjelaskan bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah.

Untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam rangka meringankan beban para ASN dalam bekerja.

Adapun besaran tunjangan pulsa, Menkeu Sri Mulyani memberikan dua penggolongan bagi ASN sebagai berikut:

Baca Juga: Lirik Lagu Dangdut Sendiri Saja Dinyanyikan Oleh Ikke Nurjanah

1. Biaya paket data dan komunikasi kepada pejabat setingkat Eselon I dan II atau yang setara diberikan senilai Rp400 ribu per orang setiap bulan.

2. Pejabat ASN setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah mendapatkan Rp200 ribu per orang setiap bulan.***(Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Dian Effendi

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler