Waspada Penipuan, Calon Penerima BLT Rp600 Ribu Jangan Asal Berikan Data Pribadi

2 September 2020, 14:00 WIB
BLT Tahap 2 BPJS Ketenagakerjaan. /

RINGTIMES BANYUWANGI - BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan data calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tahap kedua.

Sejumlah data yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pihak Kemnaker sebanyak 3 juta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Terkait hal tersebut, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengingatkan kembali masyarakat agar lebih hati-hati dan waspada mengenai data calon penerima BLT ini.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di MantraSukabumi.com dengan judul Pemerintah Minta Calon Penerima BLT Rp 600 Ribu Waspada Penipuan, Jangan Berikan Data Pribadi

Baca Juga: Indikasikan Indonesia Masuk Gerbang Resesi, Menkeu Sri Mulyani: Ekonomi Kita Masih Negatif Growth

Agus mengatakan, pihaknya telah mendapati adanya upaya pencurian data via media sosial menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BP Jamsostek.

Ia juga menegaskan bahwa persyaratan penerima BLT Rp 600 ribu ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020.

Oleh karena itu, jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, hanya tinggal menunggu dana ditransfer ke rekening, dan tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.

Agus juga menambahkan hingga saat ini wewenang perubahan dan pendataan terkait program bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BP Jamsostek.

Baca Juga: 5 Kebiasaan di Kamar Mandi Ini Berbahaya Bagi Kesehatan, Salah Satunya Membawa Gadget

Adapun kriteria calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah:

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Kandungan Nutrisi Buah Baobab, Tanaman Raksasa Asal Afrika

* Pekerja/buruh penerima upah;

* Memiliki rekening bank yang aktif;

* Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***(Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Dian Effendi

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler