Wali Kota Bogor Bima Arya Tolak Mentah-mentah PSBB Total: Jangan Bunuh Nyamuk dengan Meriam

11 September 2020, 19:30 WIB
walikota Bogor Bima Arya /doc. humas kota Bogor

RINGTIMES BANYUWANGI – Terkait kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Total oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat Wali Kota Bogor Bima Arya menolak keras kebijakan tersebut.

Menurut Bima kebijakan rem darurat DKI Jakarta itu merupakan langkah yang tidak tepat.

Ia mengatakan bahwa kebijakan Anies Baswedan mengambil langkah PSBB total di seluruh Jakarta merupakan langkah yang belum jelas. Bima Arya beralasan jika PSBB total itu dapat membutuhkan biaya mahal.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews.com dengan judul Ogah Ikut Kebijakan Anies Baswedan Soal PSBB Total, Bima Arya: Bunuh Nyamuk Jangan Pakai Meriam

Baca Juga: Polemik PSBB, Jokowi Nilai Langkah Bima Arya Lebih Tepat Daripada Anies Baswedan

Bima pun mengklaim jika PSBB total yang dicanangkan Anies sudah dikaji Pemkot Bogor dan hasilnya tidak efektif.

"Jangan sampai membunuh nyamuk dengan meriam, jangan begitu," kata Bima dalam wawancara di TVone, Jumat 11 September 2020 seperti dikutip oleh RingtimesBanyuwangi.com dari Galamedianews.com.

Pemerintah Kota Bogor sebelumnya lebih memilih memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama tiga hari pada 12-14 September 2020 untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Bogor.

Hal itu diputuskan Bima Arya Sugiarto usai mengikuti rapat koordinasi secara virtual dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim, terkait penanganan terpadu COVID-19.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas U19 Indonesia vs Arab Saudi, Live di NET TV dan MOLA TV

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor menerapkan PSBMK selama dua pekan, pada 29 Agustus hingga 11 September 2020.

Pada penerapan PSBMK itu, Pemerintah Kota Bogor memberlakukan pembatasan aktivitas warga di luar rumah sampai pukul 21:00 WIB serta pembatasan operasional tempat usaha sampai pukul 18.00 WIB.

Menurut Bima Arya, perpanjangan sementara PSBMK selama tiga hari itu untuk menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020, sambil menunggu data terbaru status tingkat kewaspadaan setiap daerah terhadap Covid-19 dari Gugus Tigas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Nasional.

"Perpanjangan selama tiga hari tersebut, akan digunakan untuk mempertimbangkan kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Bogor, sambil menunggu kebijakan selanjutnya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," katanya.

Baca Juga: 7 Manfaat Konsumsi Jus Kentang, Salah Satunya Sebagai Pencegah Penuaan Dini

Bima menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta melihat kondisi Jakarta darurat sehingga akan memberlakukan kebijakan PSBB, tapi hal itu akan dikoordinasikan lebih dulu kepada pemeritah pusat.

"Hasilnya akan disampaikan kepada daerah penyangga ibu kota yakni Dobetabek," katanya.

Jadi kalau ada pertanyaan apakah Kota Bogor akan mengikuti kebijakan PSBB seperti DKI Jakarta, menurut dia, jawabannya DKI Jakarta sendiri masih akan mematangkan dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, mungkin akan disampaikan ke Bodebek, pada hari Senin, 14 September," katanya.

Baca Juga: Jangan Dipencet, Berikut Cara Efektif Mengatasi Jerawat pada Hidung

Bima menambahkan, Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, akan melakukan rapat koordinasi lagi, pada Senin (14/9/2020), untuk memutuskan langkah selanjutnya, setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.***(Dicky Aditya/Galamedianews)

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler